Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mau Bikin BPR? Ini Aturan Besaran Modalnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbesar persyaratan permodalan untuk mendirikan bank kelas rakyat ini

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mau Bikin BPR? Ini Aturan Besaran Modalnya
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bagi Anda yang ingin mendirikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), kini Anda harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbesar persyaratan permodalan untuk mendirikan bank kelas rakyat ini, guna meningkatkan manajemen risiko dan tata kelola pada BPR ini.

Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan, mengatakan, aturan modal ini  berlaku untuk pendirian BPR baru atau tidak berlaku surut, artinya BPR yang sudah berdiri tidak perlu menyuntikan dana untuk mempertebal modal. “Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2015,” katanya.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.03/2014 tentang BPR, pada pasal 5 menyebutkan, modal BPR terbagi dalam empat kelompok zona. Bagi Anda yang ingin mendirikan BPR baru di Zona 1, harus menyetor modal minimal Rp 14 miliar, dari sebelumnya sebesar Rp 5 miliar. Zona ini berada di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kemudian, pendirian BPR baru di Zona 2, harus menyetor modal minimal Rp 8 miliar, dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar. Zona ini untuk Provinsi di wilayah pulau Jawa dan Bali, dan Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Pendirian BPR baru di Zona 3, harus menyetorkan modal minimal Rp 6 miliar, dari sebelumnya sebesar Rp 1 miliar. Zona ini untuk pendirikan BPR di ibukota Provinsi di luar Jawa dan Bali.

Sedangkan pendirian BPR baru d Zona 4, harus menyetorkan modal minimal Rp 4 miliar, dari sebelumnya Rp 500 juta. Zona ini untuk wilayah lain, seperti Papua.

Nelson menambahkan, aturan modal berdasarkan pembagian zona ini ditentukan berdasarkan potensi ekonomi wilayah dan tingkat persaingan lembaga keuangan di wilayah Kabupaten atau kota yang bersangkutan. (Nina Dwiantika)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas