Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Tunggu Rencana Bisnis J Trust untuk Bank Mutiara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu penyampaian formal dari pemegang saham Bank Mutiara yang baru yakni J Trust

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in OJK Tunggu Rencana Bisnis J Trust untuk Bank Mutiara
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Nasabah menggunakan ATM center Bank Mutiara, di Kantor Pusat Bank Mutiara, Jakarta Selatan, 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu penyampaian formal dari pemegang saham Bank Mutiara yang baru yakni J Trust, terkait rencana perseroan ke depannya.

Saat ini Bank Mutiara masih menjadi emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, mengenai sahamnya hingga saat ini masih dibekukan oleh BEI.

"Yang utama adalah maksud atau rencana pemegang saham seperti apa. OJK, belum bisa berkomentar lebih banyak, karena kita belum mendapatkan informasi secara formal dan detail tentang rencana pemegang saham ke depan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, Jumat (21/11/2014).

Menurut Nurhaida, keputusan saham Bank Mutiara disuspensi waktu itu merupakan keputusan OJK dan BEI. Namun, jika manajemen Bank Mutiara menginginkan sahamnya kembali diperdagangkan perlu memenuhi beberapa persyaratan.

"Kita belum tahu pemegang saham arahnya seperti apa dengan statusnya sebagai emiten. Nanti kita lihat kalau arahnya buka suspen tentu akan ada persyaratan, ketentuan, dan prosedurnya," tuturnya.

Diketahui, pada Kamis (20/11/2014). Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Mutiara Tbk menyetujui pengambilan saham perseroan sebesar 99 persen oleh J Trust.

Jumlah saham yang dialihkan sebanyak 99 persen sesuai surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nilai Rp 4,41 triliun yang telah sesuai dibayarkan tunai pagi ini (20 November 2014) dengan Price to Book Value (PBV) sekitar 3,5 kali.

BERITA REKOMENDASI

RUPSLB ini merupakan tahapan akhir dari proses penjualan PT Bank Mutiara Tbk yang telah dimulai sejak tahun 2011. Sesuai dengan UU LPS No. 24 Tahun 2004 pasal 42, LPS wajib menjual Bank Mutiara paling lambat enam tahun sejal dimulainya penanganan oleh LPS yakni akhir November 2014.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas