Asuransi Layangkan Surat Keberatan ke Presiden Jokowi
AAJI meminta seluruh tipe rumah sakit dapat digunakan sebagai fasilitas kesehatan CoB.
Editor: Hasanudin Aco
![Asuransi Layangkan Surat Keberatan ke Presiden Jokowi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140625_232519_jumlah-tertanggung-asuransi-meningkat.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Asosiasi Pengusaha Indonesia, kini giliran Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengajukan keberatan soal waktu pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional yang berlaku tiga pekan lagi, pada 1 Januari 2015.
AAJI melayangkan surat kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Presiden RI. Surat ini diantaranya berisi keberatan pelaku industri jika pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional tetap berlaku 1 Januari 2015.
Surat itu juga berisi usulan terkait penyempurnaan petunjuk teknis pelaksanaan koordinasi manfaat atawa coordination of benefit (CoB). Antara lain, proses pendaftaran peserta, agar dapat dilakukan dengan dua cara.
Pertama, pendaftaran peserta dilakukan langsung oleh badan usaha atau peserta korporasi melalui BPJS Kesehatan. Kedua, pendaftaran bisa juga dilakukan melalui perusahaan asuransi swasta.
Selain itu, AAJI meminta seluruh tipe rumahsakit dapat digunakan sebagai fasilitas kesehatan CoB. Pelaku industri juga meminta agar prosedur berjenjang di non fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan dapat diterima serta mencakup peserta individu.
"Kami juga meminta revisi batas waktu pendaftaran peserta dikembalikan pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 pasal 6 ayat 2, yaitu tahap kedua pada 1 Januari 2019," kata Maryoso Sumaryono, Kepala Bidang Regulasi AAJI, Jumat (12/12).
Terkecuali, kata dia, seluruh petunjuk teknis telah siap sesuai keinginan pelaku industri, maka pelaksanaannya boleh dipercepat sesuai rancangan addendum CoB, yaitu pada 1 Januari 2015. "Kalau petunjuk pelaksanaan teknisnya siap, sistem siap, usulan kami diakomodir, kami siap saja diberlakukan lebih cepat," ujar Maryoso.
CoB mandek
Pelaksaan koordinasi manfaat memang masih mandek. AAJI menyebut, sedikitnya ada tujuh alasan koordinasi manfaat ini jalan di tempat.
Pertama, proses pendaftaran peserta dan pembayaran iuran yang harus dilakukan oleh badan usaha atau peserta korporasi secara langsung ke BPJS Kesehatan. Padahal, kesepakatan sebelumnya masih memungkinkan pendaftaran dan pembayaran iuran melalui perusahaan asuransi swasta.
Kedua, keterbatasan jumlah non fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan yang bisa menerima peserta CoB menjadi hanya 16 rumahsakit dari semula 20 rumah sakit. "Sebelumnya, usulan kami sebanyak 1.200 rumahsakit," kata Maryoso.
Ketiga, kualitas layanan fasilitas kesehatan primer atau rawat jalan tingkat pertama yang belum memadai dan penyebarannya belum merata. Keempat, penghapusan manfaat CoB untuk rawat jalan tingkat lanjut di poliklinik eksekutif.
Kelima, tidak diberlakukannya CoB untuk peserta individu yang menjadi nasabah perusahaan asuransi swasta. Keenam, pada prosedur rawat jalan tingkat lanjutan harus ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan peserta harus naik kelas perawatan. "Mengacu pada alasan-alasan di atas, sangat kecil kemungkinan terjadinya berbagi risiko," kata Maryono.
Sebenarnya ada 30 perusahaan asuransi swasta yang ikut serta menandatangani kerjasama koordinasi manfaat dengan BPJS Kesehatan. "Kami sedang berkomunikasi dengan asuransi soal CoB ini," ujar Purnawarman Basundoro, Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan kepada KONTAN, pekan ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.