OJK Kumpulkan Perusahaan Asuransi Yang Bayar Klaim Korban AirAsia
OJK telah memanggil perusahaan asuransi yang berkewajiban membayar klaim kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ 8501
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah memanggil perusahaan asuransi yang berkewajiban membayar klaim kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ 8501 rute Surabaya-Singapura.
Hal tersebut dilakukan OJK, guna memastikan tidak adanya pelanggaran dalam proses pembayaran klaim asuransi.
"Jadi saya sudah kumpulkan, ditanyakan, masalahnya, kapan bisa dibayar klaim (kepada ahli waris)," kata Kepala Esekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani di kantor OJK, Jakarta, Senin (5/1/2015).
Menurut Firdaus, pada dasarnya perusahaan asuransi yang memiliki tanggung jawab pembayaran klaim sudah menyatakan kesiapannya. Namun, tentunya pembayaran klaim asuransi perlu menunggu proses evakuasi para korban dinyatakan selesai oleh pemerintah.
"Jangan sampai salah bayar, kita koordinasi juga dengan Pemda, untuk memastikan ahliwarisnya. Nanti kita akan bikin upacara misalnya di Surabaya, nanti kita lakukan pembayaran," tuturnya.
Sementara mengenai nilai asuransi yang akan didapat oleh ahli waris, Firdaus tidak dapat mengatakan saat ini karena proses belum dinyatakan selesai. "Nanti kita jelaskan, udah ada aturannya," ucap Firdaus.