Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Kumpulkan Perusahaan Asuransi Yang Bayar Klaim Korban AirAsia

OJK telah memanggil perusahaan asuransi yang berkewajiban membayar klaim kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ 8501

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Budi Prasetyo
zoom-in OJK  Kumpulkan Perusahaan Asuransi Yang Bayar Klaim Korban AirAsia
Kompas.com
Logo OJK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah memanggil perusahaan asuransi yang berkewajiban membayar klaim kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ 8501 rute Surabaya-Singapura.

Hal tersebut dilakukan OJK, guna memastikan tidak adanya pelanggaran dalam proses pembayaran klaim asuransi.

"Jadi saya sudah kumpulkan, ditanyakan, masalahnya, kapan bisa dibayar klaim (kepada ahli waris)," kata Kepala Esekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani di kantor OJK, Jakarta, Senin (5/1/2015).

Menurut Firdaus, pada dasarnya perusahaan asuransi yang memiliki tanggung jawab pembayaran klaim sudah menyatakan kesiapannya. Namun, tentunya pembayaran klaim asuransi perlu menunggu proses evakuasi para korban dinyatakan selesai oleh pemerintah.

"Jangan sampai salah bayar, kita koordinasi juga dengan Pemda, untuk memastikan ahliwarisnya. Nanti kita akan bikin upacara misalnya di Surabaya, nanti kita lakukan pembayaran," tuturnya.

Sementara mengenai nilai asuransi yang akan didapat oleh ahli waris, Firdaus tidak dapat mengatakan saat ini karena proses belum dinyatakan selesai. "Nanti kita jelaskan, udah ada aturannya," ucap Firdaus.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas