Pembayaran Klaim Asuransi Korban AirAsia QZ8501 Sebesar Rp 6,6 Miliar
pembayaran klaim asuransi untuk korban AirAsia QZ8501 yang memiliki polis di perusahaan asuransi sebesar Rp 6,6 miliar.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) hingga saat ini, mencatat pembayaran klaim asuransi untuk korban AirAsia QZ8501 yang memiliki polis di perusahaan asuransi sebesar Rp 6,6 miliar.
Untuk diketahui, pesawat AirAsia QZ 8501 tujuan Surabaya-Singapura jatuh di Perairan Selat Karimata pada 28 Desember 2014.
Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, mengatakan pada dasarnya seluruh asuransi jiwa yang tergabung dalam AAJI terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh nasabahnya. Korban AirAsia yang memegang polis asuransi jiwa sebanyak 79 orang dan proses pembayaran masih terus berjalan.
"Produk ini individu ya, bukan yang kewajiban pemerintah. Sampai 11 Maret 2015, perusahaan asuransi jiwa yang cover sebanyak 21 perusahaan. Pemegang polis 79 orang dan jumlah polis sebanyak 163, sehingga total Rp 78,7 miliar, sedangkan klaim sebesar Rp 6,6 miliar," kata Togar, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Ketua Umum AAJI Hendrisman Rahim menambahkan, alasan belum terselesainya semua proses pembayaran klaim karena masih adanya kendala dokumen yang belum lengkap dari ahli waris dan beberapa hal lainnya.
"Ada juga yang sudah ditelepon, dan mereka katanya meminta nanti saja diurusnya belakangan. Tapi industri ini siap membayarnya sudah ada dananya," kata Hendrisman di tempat yang sama.