Pemerintah Harus Tegas Menetapkan Harga BBM Bersubsidi
Harga BBM bersubsidi jenis premium dan solar, hingga saat ini tidak memiliki perhitungan tetap.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga BBM bersubsidi jenis premium dan solar, hingga saat ini tidak memiliki perhitungan tetap. Pada awalnya subsidi BBM dicabut, pemerintah menghitung fluktuatif harga per tiga bulan, namun sekarang diubah kembali mengikuti kondisi perekonomian.
Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai keragu-raguan pemerintah menetapkan harga BBM bersubsidi tidak tepat. Pasalnya harga yang tak menentu, membuat masyarakat tidak berspekulasi untuk pengeluaran kehidupan sehari-hari.
"Pemerintah menetapkan harga BBM secara periodik misalnya setiap 3 bulan atau 6 bulan guna mencegah berbagai dampak buruk akibat perubahan harga yang terlalu cepat," ujar Marwan dihubungi wartawan, Kamis (30/7/2015).
Marwan juga meminta pemerintah secara proaktif melakukan sosialisasi tentang pola keekonomian dan formula harga BBM yang berlaku. Dengan begitu masyarakat mengerti perubahan harga minyak dengan nilai tukar rupiah saling berhubungan.
"Harga BBM terkait dengan perubahan harga minyak dan kurs," ungkap Marwan.
Marwan juga mengimbau kepada pemerintah untuk membuat tarif batas atas dan tarif batas bawah harga BBM. Dengan begitu masyarakat bisa tenang menghitung biaya pengeluarannya.
"Menerapkan batas atas dan bawah harga BBM guna mengantisipasi fluktuasi harga yang signifikan di masa mendatang," papar Marwan.