PHK Massal Mengancam Industri di Indonesia
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terus terjadi di berbagai daerah.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terus terjadi di berbagai daerah.
Bahkan kini PHK sudah merambah ke pekerja tetap, tidak lagi Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT).
Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aditya Warman mengatakan, telah banyak perusahaan yang melakukan PHK untuk pekerja yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun. "Itu terjadi di industri tekstil, rokok, ritel, batubara serta perkebunan sawit," katanya, Kamis (1/10).
Sebab itu dia berharap dalam sisa waktu sampai akhir tahun ini, ada dorongan lebih besar dari pemerintah untuk menahan industri dari gelombang PHK massal. Dorongan ini berupa insentif pajak atau non pajak tertentu dari pemerintah kepada perusahaan agar tidak melakukan PHK kepada para pekerjanya.
Belum ada kebijakan
Sampai saat ini, di paket ekonomi jilid I dan II, belum ada kebijakan spesifik yang bertujuan untuk mencegah PHK di sektor usaha tertentu. Pemerintah dalam paket kebijakannya hanya memerintahkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memberi kemudahan pinjaman bagi perusahaan yang akan melakukan PHK. Cara ini diklaim bisa mencegah eksportir melakukan PHK.
Mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan hingga September 2015, telah terjadi PHK sebanyak 42.449 orang. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya yang sebanyak 26.700 orang.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yoris Raweyai mengatakan, jumlah PHK yang dirilis oleh pemerintah belum menunjukkan angka riil PHK di lapangan. Sebab, masih banyak perusahaan yang tidak melaporkan PHK yang dilakukannya.
Data KSPSI menyebutkan, jumlah PHK yang terjadi hanya di anggota KSPSI saja sudah mencapai 62.321 orang. "Sampai saat ini tidak ada regulasi terobosan yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi PHK," katanya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit mengatakan, penyelesaian persoalan perburuhan tidak dapat dilakukan dengan aksi mogok atau demonstrasi. "Di tengah kondisi sulit saat ini, pengusaha dan pekerja harus saling memahami," kata Anton.
Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial Kemnaker Sahat Sinurat berharap persoalan perburuhan saat ini antara perusahaan dengan buruh seputar PHK dapat diselesaikan melalui tripartit: pengusaha, buruh dan dinas/kementerian tenaga kerja. "Kita harus bisa bisa memahami kondisi pengusaha dan pekerja saat ini," katanya.