Ini Pesan Pegadaian Hindari Investasi Emas Bodong
Tak mengherankan jika marak munculnya investasi emas bodong dalam beberapa tahun terakhir ini
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
"Tabungan emas dapat dilakukan dengan menabung minimal 0,01 gram atau sekitar 5-ribuan rupiah (tergantung harga emas saat uang disetor). Berapapun uang yang dititipkan masyarakat langsung dikonversikan dengan emas. Setelah mencapai jumlah tertentu emas tersebut dapat dicetak atau diambil tunai sesuai harga beli (buyback) saat pencairan," papar Basuki.
Lebih lanjut Basuki menerangkan bahwa tabungan emas merupakan sistem jual-beli emas dengan fasilitas titipan. Jadi bukan merupakan penggalangan dana masyarakat.
Uang yang disetorkan ke Pegadaian langsung dibelikan emas dengan satuan terkecil 0,01 gram. Emas tersebut kemudian dititipkan di Pegadaian dengan biaya pengelolaan terjangkau.
Untuk meningkatkan nilai tambah investasi yang dilakukan nasabah, Pegadaian juga memberikan layanan titip jual (konsinyasi). Emas milik nasabah dijualkan oleh Pegadaian kemudian laba yang diperoleh dibagi kepada kedua pihak.
Pada saat yang sama Pegadaian membelikan logam mulia untuk mengganti emas yang telah terjual.
Dengan demikian nasabah memperoleh keuntungan ganda, yaitu kenaikan harga emas dan laba dari penjualan secara konsinyasi.
"Yang mesti kita pahami adalah bahwa investasi emas merupakan investasi jangka menengah atau jangka panjang. Oleh karena itu keuntungan dari investasi emas tidak diperoleh dengan segera," ucap Basuki.