Pemerintah Dinilai Belum Bisa Implementasikan JHT
Pusat Kajian Jaminan Sosial Nasional (PKJSN) mengungkapkan pemerintah saat ini belum bisa mengimplementasikan Jaminan Hari Tua
Editor: Sanusi
![Pemerintah Dinilai Belum Bisa Implementasikan JHT](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/banyak-perusahaan-di-jateng-diy-belum-mendaftarkan-bpjs-kt_20151013_161223.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Kajian Jaminan Sosial Nasional (PKJSN) mengungkapkan pemerintah saat ini belum bisa mengimplementasikan Jaminan Hari Tua (JHT).
Ketua PKJSN Ridwan Max Sijabat mengatakan, sekarang pemerintah hanya terkesan ikut-ikutan agar dicap pro pekerja.
"Padahal pelaksanaan kebijakan jaminan sosial itu masih terburu-buru," ujar Ridwan pada acara Focus Group Discussion (FGD) 'Membedah Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonsia' di Jakarta, Senin (14/12/2015).
Menurut Ridwan pemerintah juga belum mampu memberikan jaminan pengangguran seperti di negara lain. Jaminan pengangguran diberikan kepada buruh atau pekerja di Indonesia yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sesuai ketentuan Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO) jaminan sosial yang diberikan antara lain jaminan kesehatan, jaminan sakit, jaminan hari tua dan jaminan pengangguran.
"Pekerja belum tentu bekerja terus karena keinginannya, jika di luar negeri ada pekerja yang di-PHK atau berhenti, karena tidak sanggup bekerja lagi, pemerintah harus memberi jaminan pengangguran kepada mereka. Di Indonesia pemerintah terkesan tidak peduli," ujarnya.
Dia mencontohkan, di negara maju jaminan pengangguran meskipun bernilai kecil tetap diberikan kepada pekerja yang berhenti sebagai modal mereka.
Namun di Indonesia, pekerja yang di PHK mencairkan JHT sebagai andalan ketika mereka menganggur. Padahal JHT bertujuan untuk tabungan agar ketika pekerja memasuki usia pensiun yakni 56 tahun dan tidak bisa bekerja lagi.
Dia menyebutkan di ketentuan ILO, JHT bisa diambil saat pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun dengan jumlah 40 hingga 45 persen dari total penghasilan mereka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.