Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Dinilai Belum Bisa Implementasikan JHT

Pusat Kajian Jaminan Sosial Nasional (PKJSN) mengungkapkan pemerintah saat ini belum bisa mengimplementasikan Jaminan Hari Tua

Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Dinilai Belum Bisa Implementasikan JHT
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Petugas melayani calon peserta Jaminan Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan di jalan Pemuda, Kota Semarang, Jateng, Senin (12/10/2015). Sebanyak 34.670 perusahaan di Jateng-DIY belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk ikut kepesertaan Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS KT). Berdasarkan data di BPJS KT Kantor Wilayah (Kanwil) Jateng dan DIY, total ada 62.437 unit perusahaan yang berbadan hukum. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Kajian Jaminan Sosial Nasional (PKJSN) mengungkapkan pemerintah saat ini belum bisa mengimplementasikan Jaminan Hari Tua (JHT).

Ketua PKJSN Ridwan Max Sijabat mengatakan, sekarang pemerintah hanya terkesan ikut-ikutan agar dicap pro pekerja.

"Padahal pelaksanaan kebijakan jaminan sosial itu masih terburu-buru," ujar Ridwan pada acara Focus Group Discussion (FGD) 'Membedah Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonsia' di Jakarta, Senin (14/12/2015).

Menurut Ridwan pemerintah juga belum mampu memberikan jaminan pengangguran seperti di negara lain. Jaminan pengangguran diberikan kepada buruh atau pekerja di Indonesia yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sesuai ketentuan Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO) jaminan sosial yang diberikan antara lain jaminan kesehatan, jaminan sakit, jaminan hari tua dan jaminan pengangguran.

"Pekerja belum tentu bekerja terus karena keinginannya, jika di luar negeri ada pekerja yang di-PHK atau berhenti, karena tidak sanggup bekerja lagi, pemerintah harus memberi jaminan pengangguran kepada mereka. Di Indonesia pemerintah terkesan tidak peduli," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dia mencontohkan, di negara maju jaminan pengangguran meskipun bernilai kecil tetap diberikan kepada pekerja yang berhenti sebagai modal mereka.

Namun di Indonesia, pekerja yang di PHK mencairkan JHT sebagai andalan ketika mereka menganggur. Padahal JHT bertujuan untuk tabungan agar ketika pekerja memasuki usia pensiun yakni 56 tahun dan tidak bisa bekerja lagi.

Dia menyebutkan di ketentuan ILO, JHT bisa diambil saat pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun dengan jumlah 40 hingga 45 persen dari total penghasilan mereka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas