Lion Air Pecat Karyawannya yang Ketahuan Mencuri Isi Bagasi Pesawat
Sebanyak empat oknum pekerja maskapai penerbangan Lion Air diberhentikan secara tidak hormat.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak empat oknum pekerja maskapai penerbangan Lion Air diberhentikan secara tidak hormat.
Mereka diduga terlibat mencuri di kompartemen pesawat.
Mereka yaitu, S (22) dan M (29), selaku porter, serta A (28) dan H (29), selaku petugas keamanan. Aksi kejahatan terjadi di area ground handling terminal 1 C Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta).
"Oknum terlibat, kami melakukan pemberhentian dengan tidak hormat. Kami sudah pecat," kata Head of Corporate Lawyer Lion Group Harris Arthur Hedar saat dihubungi, Senin (4/1/2016).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu merupakan kerjasama Lion Air dengan pengelola Bandara Soetta dan aparat Polres Bandara Soetta.
Pengungkapan berawal dari laporan penumpang yang sering kehilangan tas. Setelah itu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap pelaku kejahatan tersebut.
"Kami meminta supaya CCTV bandara dibuka. Ada oknum melakukan pencurian. Lalu, kami berkoordinasi dengan polisi," tuturnya.
Aparat Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian di kompartemen pesawat.
Sebanyak empat orang yang diduga melakukan tindak pidana diamankan.
Mereka yaitu, S (22) porter, M (29) porter, A (28) petugas keamanan, dan H (29) petugas keamanan. Mereka bekerja di salah satu maskapai penerbangan nasional.
Atas perbuatan itu, delapan unit telepon genggam dan uang tunai Rp 200.000 milik penumpang pesawat raib. Aksi kejahatan itu terjadi di area ground handling terminal 1C Bandara Soekarno Hatta.
Pengungkapan kasus pencurian itu berawal dari tertangkapnya tiga petugas ground handling di salah satu maskapai penerbangan nasional, berinisial A, H, dan M pada Jumat (18/12/2015) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan diketahui mereka telah beberapa kali melakukan kerjasama pencurian barang-barang dari dalam tas atau bagasi penumpang dengan cara merusak retsleting tas atau koper dan mengambil barang-barang dari para penumpang.
Selanjutnya, dari ketiga orang itu diperoleh beberapa nama lagi termasuk S yang diduga selama ini bekerjasama melakukan pencurian barang dari tas atau bagasi milik penumpang pesawat.
Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap, pelaku mengambil HP Blackberry Curve warna putih dari dalam tas atau bagasi penumpang yang ada di dalam kompartemen pesawat saat handle pesawat Batik Air 16 Desember 2015.
Pelaku membuka paksa retsleting tas dan mengambil barang tersebut. Selama kurun waktu satu tahun beraksi, dia telah lebih dari 13 kali mengambil barang.
Untuk sementara, para pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.