Menteri Agraria dan Tata Ruang: Warga Asing Hanya Diberikan Hak Pakai atas Kepemilikan Properti
Pemerintah telah menyiapkan aturan mengenai hunian bagi orang asing yang ingin tinggal di Indonesia.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan aturan mengenai hunian bagi orang asing yang ingin tinggal di Indonesia.
Regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri (Permen) yang bertujuan memperjelas apa yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
"Permen ini sebagai jawaban banyak pihak yang mempertanyakan aturan teknis mengenai hunian seperti apa yang bisa dimiliki asing," kata Menteri Ferry saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional bertajuk 'Rumah Hunian untuk Warga Asing' di Tangerang, Banten, Jumat (26/2/2016), dalam rilis yang diterima Tribunnews.
Ia mengakui masih banyak masyarakat yang bingung soal aturan ini. Misalnya terkait harga, kata Ferry, banyak yang mempertanyakan angka Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar untuk setiap hunian bagi warga asing.
"Untuk wilayah Jakarta harga segitu tak masalah. Tapi di luar Jakarta menjadi bermasalah," katanya.
Ia menegaskan, warga asing tak boleh memiliki hak milik atas tanah maupun hunian.
"Mereka hanya memiliki hak pakai," tandasnya.