Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menkominfo Belum Mau Tutup Aplikasi Uber dan Grab Car

Menteri Komunikasi dan Informasi menunggu pertemuan antara Grab Car, Uber Taxi dan Kementerian Perhubungan.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Menkominfo Belum Mau Tutup Aplikasi Uber dan Grab Car
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Menkominfo Rudiantara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menunggu pertemuan antara Grab Car, Uber Taxi dan Kementerian Perhubungan untuk mencari jalan keluar dari kisruh transportasi berbasis aplikasi.

Sampai pertemuan itu belum dilaksanakan, pemerintah belum memutuskan untuk memblokir Uber Taksi dan Grab Car. Karena masih banyak isu lain yang harus disederhanakan untuk dibahas.

"Jadi tidak ada keputusan blokir dulu untuk saat ini," ungkap Rudiantara di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Rudiantara pun tidak menyalahkan pemakaian teknologi pada Uber Taksi dan Grab Car. Menurut Rudiantara hal yang dipermasalahkan bukan kepada aplikasinya.

"Hari ini saya bertemu dengan Grab Car dan Uber, kita lihat karena apa, kalau teknologi itu netral," ujar Rudiantara.

Masalah demonstrasi antara para pengemudi taksi konvensional dan para pengguna aplikasi juga terkait dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, karena izin pengoperasian berada di wilayah mereka.

Untuk itu Rudiantara berharap dalam pertemuan selanjutnya semua pemangku kepentingan bisa bertemu di satu ruangan membahas hal tersebut.

Berita Rekomendasi

"Karena saya berharap selain Kemenhub juga undang dinas perhubungan Jakarta," kata Rudiantara.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mengirim surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang berisi permintaan pemblokiran aplikasi Uber dan Grab di Indonesia.

Surat dengan nomor AJ/ 206/1/1 PHB 2016 dan ditandatangani oleh Jonan itu menyoroti praktik Uber dan Grab sebagai perusahaan asing yang belum mematuhi Undang-undang Lalu-Lintas Angkutan Jalan, Pajak, dan Penanaman Modal.

Selain itu, Uber dan Grab juga dinilai menyalahi Keputusan Presiden RI Nomor 90 Tahun 2000 tentang Perwakilan Perusahaan Asing dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan meminta Kementerian Kominfo memblokir aplikasi Uber dan melarang operasinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas