Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Di RUU Tax Amnesty, Harta dari Korupsi Dapat Pengampunan Pajak

Dalam draft final RUU Pengampunan Pajak, yang dimaksud dengan pengampunan pajak adalah penghapusan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Di RUU Tax Amnesty, Harta dari Korupsi Dapat Pengampunan Pajak
ISTIMEWA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Fraksi Partai Demokrat (PD) melayangkan nota keberatan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampuanan Pajak.

Hal itu dinyatakan dalam pembicaraan tingkat I dengan Panitia Kerja (Panja) Tax Amnesty, di Jakarta, pada Senin malam (27/6/2016).

Salah satu yang menjadi keberatan adalah harta yang bersumber dari illicit funds seperti tindak pidana korupsi ikut serta dalam Pengampunan Pajak.

Anggota Fraksi PD Evi Zainal Abidin menyampaikan Fraksi PD setuju untuk melanjutkan pambahasan RUU Pengampunan Pajak dalam Pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR-RI, Selasa (28/6/2016) dengan mempertimbangkan nota keberatan dari Fraksi PD.

Keberatan pertama dari Fraksi PD adalah untuk Pasal 1 ayat (1) tentang definisi pengampunan pajak.

Dalam draft final RUU Pengampunan Pajak, yang dimaksud dengan pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak.

“Sejak awal pembahasan Fraksi PD tetap konsisten menyatakan rumusan defisini Pengampunan Pajak adalah tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana pajak. Sedang, pajak terutang tetap dibayar sebagai tebusan pengampunan,” kata Evi.

Rekomendasi Untuk Anda

Fraksi PD berpandangan bahwa pengampunan yang diberikan cukup untuk sanksi denda maksimal 48 persen, dan sanksi pidana.

Evi mengatakan, Fraksi PD berpendapat pajak terutang atau pokok pajak tetap harus dibayar oleh Wajib Pajak (WP) agar negara bisa menikmati penerimaan yang memadai dari pajak untuk pembangunan, sekaligus memberikan keadilan bagi WP yang selama ini taat membayar pajak.

“Menghapuskan pajak yang seharusnya terutang menyebabkan potensi penerimaan negara dari UU Pengampunan Pajak ini menjadi tidak maksimal,” kata dia lagi.

Penulis: Estu Suryowati

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas