PDI-P Sampaikan Catatan Keberatan RUU Tax Amnesty
Agung menegaskan sistem pajak dari tax amnesty saat ini belum memiliki rasa keadilan.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDI-P DPR RI mengajukan minderheit nota (catatan keberatan) terhadap Rancangan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Hal itu dikemukanan lewat pimpinan Fraksi Komisi XI DPR RI Gusti Agung Rai Wiajaya saat rapat kerja dengan pemerintah.
Agung mengatakan pertimbangan minderheit nota diambil PDI-P demi tanggung jawab kerakyatan pemerintah Jokowi-JK.
Agung menegaskan sistem pajak dari tax amnesty saat ini belum memiliki rasa keadilan.
"Seharusnya prinsip keadilan lewat akses informasi tersebut harus ditegakkan lebih dulu sebelum memberi pengampunan pajak," tegas Agung di ruang rapat komisi XI DPR IR, Senin (27/6/2016).
Fraksi PDI-P mendukung adanya keterbukaan informasi data perpajakan melalui Automatic Exchange of Information (AEoI). Hal itu telah dicanangkan oleh KTT G20 untuk 2017.
"PDI Perjuangan mendukung upaya pemerintah terhadap hukum berkeadilan bagi wajib pajak," kata Agung.
Agung menyebutkan keberhasilan UU pengampunan pajak sangat tergantung kepada kebijakan reformasi perpajakan.
Menurut Agung masih banyak masalah dasar yang belum bisa diselesaikan pemerintah.
"Masalah yang kerap muncul selama ini yaitu kepatuhan pajak rendah, penegakan hukum belum efektif dan penghindaran pajak yang tinggi," kata Agung.
Fraksi PDI-P juga keberatan penerimaan denda pajak tidak dimasukkan dalam APBN-P 2016.
Hal ini melihat data asumsi nilai pajak dalam RUU sangat variatif dan resiko penerimaan denda akan terakumulasi dalam APBN-P 2016.
"Prinsip kehati-hatian dalam melahirkan struktur APBN-P yang kredibel harus menjadi tanggung jawab bersama," kata Agung.
Menurut Menteri Keuangan, ada aset WNI di negara lain sebanyak Rp 11.500 triliun. Jika dikenai tax amnesty 30 persen, maka potensi penerimaan pemutihan pajak tidak mencapai Rp 165 triliun seperti yang ditargetkan pemerintah.
"Seharusnya Rp 3.500 triliun bukan Rp 165 triliun seperti yang diajukan dalam RUU Tax Amnesty," kata Agung.
Fraksi PDI-P ingin ada pemisahan kategori repatriasi antara aset di dalam dan luar Indonesia. Dalam hal ini denda 10 persen diberikan untuk tiga bulan pertama dan 15 persen untuk tiga bulan berikutnya.
"Selain itu ada kewajiban diinvestasikan dalam negeri selama 3 tahun," papar Agung.
Agung menambahkan dalam nota keberatan PDI-P mendukung pemerintah untuk meningkatkan basis wajib pajak. "Hal ini disertai perbaikan sistem administrasi berbasis identitas tunggal penduduk," tegas Agung.