Aprindo: Pungutan Rp 200 Per Kantong Plastik Tak Punya Dasar Hukum
"Melalui keputusan dasar per 1 Oktober kemarin kami sampaikan ke Pemerintah bahwa Aprindo akan menggaratiskan kembali kantong plastik"
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak 31 Mei 2016 diberlakukan biaya tambahan Rp 200 untuk setiap pembelanjaan yang menggunakan kantong plastik oleh konsumen. Langkah ini bertujuan mengurangi konsumsi plastik sekaligus menjaga lingkungan.
Namun, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memutuskan mencabut tarif plastik tersebut sejak 1 Oktober 2016.
Alasannya, selama tiga bulan lebih Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum mengeluarkan Peraturan Menteri mengenai pengenaan tarif, sehingga pelaksanaan yang dilakukan Aprindo bersifat ilegal.
"Melalui keputusan dasar per 1 Oktober kemarin kami sampaikan ke Pemerintah bahwa Aprindo akan menggaratiskan kembali kantong plastik," ujar Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey di Jakarta, Senin (3/10/2016).
Roy mengaku selama tarif diberlakukan, banyak masyarakat menuai protes. Apalagi selama tiga bulan lebih, pemberlakuan tarif kantong plastik belanja hanya untuk sosialisasi.
"Tarif plastik sudah menghadapi hambatan dan intervensi dari pihak yang tidak mengerti dan mengetahui dasar dari penerapan uji coba," kata Roy.
Aprindo pun menunggu Peraturan Menteri LHK yang tak kunjung diterbitkan. Selama tidak ada peraturan tersebut, tarif kantong plastik belanja tidak bisa dikenakan masyarakat.
"Karena denegan permen maka seluruh wilayah akan mematuhi, tidak ada perbedaan pesepsi, intervensi yang belum mengeri," ungkap Roy.