Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tax Amnesty Jadi Kebijakan Ekonomi Menyita Perhatian Masyarakat

Program Pengampunan Pajak menjadi kebijakan yang menyita perhatian seluruh kalangan masyarakat pada tahun ini, baik itu pro maupun kontra.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tax Amnesty Jadi Kebijakan Ekonomi Menyita Perhatian Masyarakat
Kontributor Kompas.com Balikpapan/ Dani Julius Zebua
Presiden Joko Widodo bersaam Sri Mulyani usai sosialisasi Tax Amnesty di Balipapan, Kaltim (5/12/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) menjadi kebijakan yang menyita perhatian seluruh kalangan masyarakat pada tahun ini, baik itu pro maupun kontra.

Melalui pengampunan pajak, pemerintah berharap dapat tambahan suntikan dana untuk menutupi kekurangan penerimaan negara pada 2016 dan diharapkan mendongkrak penerimaan pajak tahun-tahun mendatang.

Diketahui perjalanan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) cukup panjang di parlemen.

Namun pada 28 Juni 2016 akhir Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU Pengampunan Pajak menjadi Undang-Undang.

Bambang Brojonegoro yang waktu itu masih menjabat Menteri Keuangan mengungkapkan, empat tujuan pemerintah menjalankan program pengampunan pajak yang berakhir pada Maret 2017.

Pertama, menarik dana wajib pajak asal Indonesia yang berada di luar negeri (repatriasi).

Berita Rekomendasi

Kedua, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketiga, meningkatkan basis perpajakan nasional, dimana aset yang disampaikan dalam permohonan pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk perpajakan yang akan datang.

"Keempat tax amnesty untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun ini. Kebijakan ini menghasilkan penerimaan negara dari uang tebusan yang dibayarkan wajib pajak," tutur Bambang waktu itu.

Setelah disetujui DPR, pemerintah langsung menjalankan program pengampunan pajak dan membagi tiga periode dengan besaran tarif tebusan berbeda-beda.

Periode pertama, Juli 2016 hingga September 2016 bertarif 2 persen untuk repatriasi dan deklarasi luar negeri 4 persen.


Periode kedua, Oktober 2016-Desember 2016 dengan tarif 3 persen untuk repatriasi dan deklarasi 6 persen.

Kemudian, periode keempat memiliki tarif 5 persen untuk repatriasi dan 10 persen untuk deklarasi luar negeri.
Sementara untuk UMKM tidak mengalami perubahan tarif hingga akhir periode pengampunan pajak, mulai 0,5 persen hingga 2 persen.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas