Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perpres Pelepasan Lahan Akan Terbit Bulan April

"Redistribusi lahan dapat berasal dari HGU yang tidak terurus, HGU yang tidak digarap pemerintah, juga tanah terlantar."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Perpres Pelepasan Lahan Akan Terbit Bulan April
Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
Sofyan Djalil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menjanjikan payung hukum proses pelepasan lahan segera disahkan. Beleid berupa Peraturan Presiden (Perpres) ini ditargetkan terbit dalam waktu dua hingga tiga minggu ke depan, atau sekitar April 2016.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Perpres tentang pelepasan lahan merupakan bagian dari beberapa aturan tentang redistribusi lahan.

"Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dibagi harus ada aturan mainnya," katanya, Minggu (26/3/2017).

Meski tidak merinci, aturan-aturan lain tentang redistribusi lahan ini adalah tentang perlunya organisasi dari program reforma agraria, selain itu aturan tentang Pemerintah Daerah.

Sekadar catatan, dalam Reforma Agraria pemerintah akan melakukan dua hal. Pertama legalisasi atau pemberian sertifikat tanah terhadap 4,5 juta ha. Kedua, redistribusi lahan kawasan hutan sebesar 4,5 juta ha.

Agar lebih bermanfaat, redistribusi lahan itu akan diberikan secara cluster ke beberapa kelompok masyarakat.

"Redistribusi lahan dapat berasal dari HGU yang tidak terurus, HGU yang tidak digarap pemerintah, juga tanah terlantar," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil.

BERITA REKOMENDASI

Reporter: Handoyo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas