Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Konsumen Properti Berhak Mendapatkan Penjelasan Lengkap dan Benar dari Pengembang

Dalam Undang-Undang Konsumen, hak dan kewajiban konsumen sejajar dengan pelaku usaha

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Konsumen Properti Berhak Mendapatkan Penjelasan Lengkap dan Benar dari Pengembang
www.shutterstock.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Konsumen Nasional Indonesia (LKNI), dr Marius Widjajarta, SE pentingnya pelaku usaha di bidang properti memiliki jalur hotline yang menjadi jalan bagi calon konsumen untuk bertanya.

Selama ini  tidak adanya kemudahan komunikasi  antara konsumen dan pengembang ini menjadi salah satu pemicu terjadinya konflik yang bisa berbuntut hingga berakhir di masalah hukum.

"Dengan begitu, ketika ada masalah atau pertanyaan tentang proyek pembangunan, calon konsumen bisa menelepon mendapatkan jawaban atas berbagai pertanyaan," kata  Marius saat berbincang dengan Tribunnews  di Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Adanya sarana hotline, baik konsumen maupun pengembang bisa sama-sama terlindungi dan posisinya menjadi setara.

Jadi sistem perlindungan konsumen ini akan berjalan sesuai koridor dengan masing masing pihak yaitu pelaku usaha dan konsumen menjalankan hak dan kewajibannya sesuai pasal 4 hingga Pasal 7 dalam UU tersebut," katanya.

Baca: Tak Setuju Apartemen, Politikus Demokrat Sebut Lebih Baik Bangun Gedung DPR

Dalam Undang-Undang Konsumen, hak dan kewajiban konsumen sejajar dengan pelaku usaha.

Berita Rekomendasi

"Salah jika ada persepsi bahwa konsumen selalu di pihak yang benar dan pengembang atau pelaku usaha selalu di pihak yang salah pada setiap kasus," katanya.

Agar masyarakat terlindungi maka yang perlu konsumen lakukan adalah konsumen bisa meninjau lokasi proyek sebelum memutuskan membeli.

Ia mencontohkan proyek Meikarta ataupun proyek lainnya, konsumen harus mendapatkan penjelasan selengkap-lengkapnya.

"Kalau ada pertanyaan ajukan saja kepada pengembang. Kalau memang masih meragukan jangan beli. Jangan terpengaruh oleh kabar-kabar negatif yang menyudutkan, yang belum tentu kebenarannya," katanya.

Baca: Hanura Setuju Pembangunan Apartemen Bagi Anggota DPR

Pelaku usaha yang berani menanam modal, menciptakan lapangan kerja dan sungguh-sungguh akan mengembangkan kawasan pinggiran harus didukung.

Marius enggan mengomentari adanya lembaga swadaya masyarakat bidang layanan konsumen justru melarang masyarakat untuk membeli produk tertentu lalu disampaikan ke media massa.

"Prinsip kerja LSM adalah pengawasan melalui himbauan dan mediasi dan dilengkapi sejumlah data yang akurat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas