Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenkeu: Tidak Ada yang Alot Dalam Tetapkan Pajak Freeport

Kemenkeu hingga saat ini masih mendetailkan persoalan pajak bagi perusahaan pertambangan yang berstatus izin usaha pertambangan khusus

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenkeu: Tidak Ada yang Alot Dalam Tetapkan Pajak Freeport
TRIBUNNEWS/APFIA
Konferensi pers paparan kesepakatan perundingan antara Pemerintah RI dan Freeport Indonesia di Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (29/8/2017). Konferensi pers ini dihadiri Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menkeu Sri Mulyani dan bos Freeport McMoran Richard Adkerson. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga saat ini masih mendetailkan persoalan pajak bagi perusahaan pertambangan yang berstatus izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara mengatakan, Kementerian Keuangan sedang melakukan penghitungan pajak bagi PT Freeport Indonesia, termasuk perusahaan lain berstatus IUPK.

"Masih didetailkan, bukannya negonya alot, masih dalam proses karena ini menjadi satu kesatuan, jadi tidak sepotong-potong," ucap Suahasil di gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Terkait skema perpajakan yang akan dikenakan Freeport, Suahasil tidak menjelaskannya, apakah nantinya menggunakan pajak berdasarkan prevailing (berubah-ubah) atau neildown (tetap).

"Pasal 169 Undang-Undang Minerba mengatakan, kalau dilakukan renegosiasi maka penerimaan negara harus meningkat dari sebelumnya. Itu yang kita pegang," tutur Suahasil.

‎Sementara terkait pengambilalihan 51 persen saham Freeport setelah berstatus IUPK, dirinya tidak berkomentar karena masih dalam proses pengkajian antar kementerian dan akan diumumkan jika sudah selesai.

"‎Nanti saja, pasti akan kami sampaikan, jangan kita negosiasinya lewat media," ucapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas