Kemenkeu: Tidak Ada yang Alot Dalam Tetapkan Pajak Freeport
Kemenkeu hingga saat ini masih mendetailkan persoalan pajak bagi perusahaan pertambangan yang berstatus izin usaha pertambangan khusus
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga saat ini masih mendetailkan persoalan pajak bagi perusahaan pertambangan yang berstatus izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara mengatakan, Kementerian Keuangan sedang melakukan penghitungan pajak bagi PT Freeport Indonesia, termasuk perusahaan lain berstatus IUPK.
"Masih didetailkan, bukannya negonya alot, masih dalam proses karena ini menjadi satu kesatuan, jadi tidak sepotong-potong," ucap Suahasil di gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Terkait skema perpajakan yang akan dikenakan Freeport, Suahasil tidak menjelaskannya, apakah nantinya menggunakan pajak berdasarkan prevailing (berubah-ubah) atau neildown (tetap).
"Pasal 169 Undang-Undang Minerba mengatakan, kalau dilakukan renegosiasi maka penerimaan negara harus meningkat dari sebelumnya. Itu yang kita pegang," tutur Suahasil.
Sementara terkait pengambilalihan 51 persen saham Freeport setelah berstatus IUPK, dirinya tidak berkomentar karena masih dalam proses pengkajian antar kementerian dan akan diumumkan jika sudah selesai.
"Nanti saja, pasti akan kami sampaikan, jangan kita negosiasinya lewat media," ucapnya.