Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rancangan Aturan Taksi Online Disosialisasikan Kemenhub di Tujuh Kota

Kementerian Perhubungan menggelar sosialisasi rancangan revisi Peraturan Menteri (PM) no.26 Tahun 2017

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Rancangan Aturan Taksi Online Disosialisasikan Kemenhub di Tujuh Kota
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TUTUP JALAN - Ratusan angkutan kota memenuhi ruas Jl Pahlawan saat unjuk rasa, Selasa (3/10). Mereka memprotes angkutan online, baik taksi online dan ojek online. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menggelar sosialisasi rancangan revisi Peraturan Menteri (PM) no.26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek serempak di 7 kota Sabtu (21/10/2017) hari ini.

Tujuh kota yang akan langsungkan sosialisasi tersebut adalah Medan, Palembang, Bandung, Balikpapan, Semarang, Surabaya dan Makassar.

"Sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat baik pelaku usaha, pengguna jasa serta seluruh stakeholder transportasi, terkait hal-hal yang akan diatur mengenai Angkutan Sewa Khusus," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Baitul Ihwan di Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Baca: Pemerintah Berlakukan Tarif Atas dan Bawah Bagi Angkutan Online Untuk Hindari Monopoli

Ihwan menjelaskan revisi PM 26/2017untuk memberikan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan.

Sehingga menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum.

Secara garis besar menurut Ihwan revisi PM 26/2017 mempunyai maksud dan tujuan yaitu untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Selain itu adanya kepastian hukum serta terwujudnya perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat," kata Ihwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas