Rancangan Aturan Taksi Online Disosialisasikan Kemenhub di Tujuh Kota
Kementerian Perhubungan menggelar sosialisasi rancangan revisi Peraturan Menteri (PM) no.26 Tahun 2017
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menggelar sosialisasi rancangan revisi Peraturan Menteri (PM) no.26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek serempak di 7 kota Sabtu (21/10/2017) hari ini.
Tujuh kota yang akan langsungkan sosialisasi tersebut adalah Medan, Palembang, Bandung, Balikpapan, Semarang, Surabaya dan Makassar.
"Sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat baik pelaku usaha, pengguna jasa serta seluruh stakeholder transportasi, terkait hal-hal yang akan diatur mengenai Angkutan Sewa Khusus," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Baitul Ihwan di Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Baca: Pemerintah Berlakukan Tarif Atas dan Bawah Bagi Angkutan Online Untuk Hindari Monopoli
Ihwan menjelaskan revisi PM 26/2017untuk memberikan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan.
Sehingga menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum.
Secara garis besar menurut Ihwan revisi PM 26/2017 mempunyai maksud dan tujuan yaitu untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat.
"Selain itu adanya kepastian hukum serta terwujudnya perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat," kata Ihwan.