10 Lembaga Keuangan Jalin Kerjasama dengan Dukcapil Dalam Pemanfaatan NIK KTP Elektronik
Kerjasama dengan sejumlah lembaga keuangan dilakukan sebagai tindak lanjut atas nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dengan OJK.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 10 lembaga keuangan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dukcapil Kemendagri untuk pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan KTP elektronik.Ke-
Ke-10 lembaga keuangan tersebut adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (persero), PT Bahana TCW Investment Management, PT Bank Ganesha Tbk, PT Bank Maspion Indonesia Tbk, PT Federal International Finance, Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati, PT MNC Finance, PT Olympindo Multi Finance, PT Sahabat Finansial Keluarga, PT Toyota Astra Financial Services.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kerjasama dengan sejumlah lembaga keuangan dilakukan sebagai tindak lanjut atas nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilakukan pada 2014.
"Ini untuk kerjasama pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik serta nota kesepahaman yang telah dengan instantsi pemerintah terkait," ujar Zudan, Jakarta, Minggu (22/10/2017).
Ketua KSP Mitra Sejati Ceppy Y. Mulyana menambahkan, kerjasama ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usaha.
"Sehingga hal ini membuat dapat berimplikasi kepada pertumbuhan usaha yang berkualitas baik dan mendukung program pemerintah terkait penerapan single identity dimasa yang akan datang," ujar Ceppy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.