47 Perusahaan Swiss Bentuk Perkumpulan SwissCham Indonesia
Perkumpulan SwissCham akan mempromosikan perdagangan, investasi dan pengembangan hubungan antara para pelaku usaha di kedua negara
Editor: Eko Sutriyanto
Menurut Luthfi, SwissCham dapat menjadi tempat bagi perusahaan-perusahaan di Swiss untuk mendapatkan partner atau suplai dari perusahaan Indonesia, sehingga terjadi kerjasama peningkatan kualitas, pengalihan teknologi dan investasi bagi kedua pihak, yang akan meningkatkan nilai ekspor-impor kedua negara.
“Saat ini perusahaan-perusahaan Swiss yang beroperasi di Indonesia mengalami perkembangan yang baik, namun beberapa permasalahan yang dihadapi khususnya yang berhubungan dengan kebijakan dan regulasi pemerintah Indonesia, khususnya yang berhubungan dengan ease to do business dan ease to operate business di Indonesia,” kata Luthfi.
Dia menambahkan, regulasi yang tumpang tindih, tidak jelas, dan bahkan mempersulit iklim usaha, seperti daftar negative investasi, UU Halal, UU Paten, serta regulasi pajak, merupakan sebagian dari permasalahan yang dihadapi perusahaan Swiss.
Hal yang sama, peraturan dan regulasi yang ketat dari pemerintah Swiss membuat sulitnya meningkatkan nilai ekspor Indonesia ke Swiss dan investasi pengusaha Indonesia di Swiss.
Luthfi menjelaskan kembali, disinilah peran SwissCham Indonesia untuk mempromosikan potensi perdagangan dan investasi di kedua negara, dengan melakukan dialog antar pengusaha dan dengan pemerintah.
“SwissCham akan membantu pemerintah dalam meningkatkan hubungan bilateral perdagangan dan investasi antara Indonesia dan Swiss.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.