Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Survei Bea Cukai dan UGM: Peredaran Rokok Ilegal di Masyarakat Berkurang

Tahun ini DJBC telah melakukan 4.062 penindakan terhadap rokok ilegal. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 3.966 penindakan.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Survei Bea Cukai dan UGM: Peredaran Rokok Ilegal di Masyarakat Berkurang
TRIBUNNEWS/RIA ANASTASIA
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi dalam paparan tentang peredaran rokok ilegal di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/9/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Universitas Gajah Madah (UGM) menggelar survei peredaran rokok ilegal di 426 kota/kabupaten di Indonesia.

Hasilnya, ditemukan sebanyak 7,04 persen rokok yang beredar tak berpita cukai atau palsu. Angka ini turun dibandingkan tahun 2016 sebesar 12,14 persen.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, penurunan peredaran rokok ilegal tak lepas dari upaya penindakan pemerintah melalui program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT).

"Melalui PCBT, Bea Cukai secara intensif dan masif menindak rokok ilegal, operasi pasar dan kampanye antirokok ilegal secara berkala bersama kementerian dan lembaga lain," kata dia di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Tahun ini DJBC telah melakukan 4.062 penindakan terhadap rokok ilegal. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 3.966 penindakan.

Baca: Ribut-ribut Impor Beras, RR: Biarkan Enggar Petantang petenteng Begitu, Ssudah Waktunya Diganti

"Kami terus tingkatkan sebagai bukti keseriusan dalam penegakan hukum di bidang cukai dan beri keadilan bagi pelaku usaha yang taat peraturan. Biar persaingannya fair," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Penurunan peredaran rokok ilegal memberikan sejumlah dampak positif bagi sektor perekonomian negara, baik dari segi pasar, penerimaan negara maupun ketenagakerjaan.

Kondisi ini membuka potensi pasar untuk diisi oleh pasa rokok legal sekitar 18,1 miliar batang.

Penerimaan negara dari cukai rokok hingga periode Juli 2018 tumbuh 14,4 persen akibat adanya peningkatan volume rokok legal sekitar 1,7 persen.

"Dengan peningkatan volume tersebut tentunya bisa dorong peningkatan jumlah tenaga kerja atau buruh linting baru 250 orang," papar Herus.

"Dari sisi pengendalian, dengan beralihnya konsumen merokok yang legal, tingkat affordabilitas (keterjangkauan) jadi lebih tinggi atau rokok jadi less affordable."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas