Bank BJB dan Bank Woori Diduga Lakukan Pungli ke Nasabah, Begini Penjelasan Manajemennya
Bank BJB mengklaim sudah berkoordinasi dan menindaklanjuti saran dari Tim satgas Saber Pungli seperti laporan ke masyarakat.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Galvan Yudistira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dan Bank Woori mengklarifikasi tuduhan terkait tindakan pungutan liar (pungli) terhadap nasabahnya.
Jumat (9/11/2018) kemarin manajemen Bank BJB menjelaskan ke publik melalui keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam surat penjelasannya, Direktur Bank BJB Suartini dan Direktur BJB Nia Kania mengakui bahwa tim Satgas Saber Pungli telah melakukan konfirmasi atas laporan masyarakat tentang dugaan pungli yang dilakukan bank ke nasabah.
“Tim Satgas Saber Pungli juga melakukan konfirmasi kepada Gubenur Jawa Barat dan menyerahkan penyelesaian permasalahan kepada Gubernur Jawa Barat,” sebut direksi Bank BJB dalam keterangan resminya.
Bank BJB mengklaim sudah berkoordinasi dan menindaklanjuti saran dari Tim satgas Saber Pungli seperti laporan ke masyarakat.
I Made Mudiastra, Direktur Risiko dan Kepatuhan atau Sekretaris Perusahaan Bank Woori kemarin mengkonfirmasikan, Bank Woori tidak melakukan tindakan pungli ke debiturnya.
Baca: Ajak Anak Muda Bikin Sendiri Furnitur Sederhana dari Bahan Kayu di Makerspace RuangQu
“Saldo cadangan yang diberikan debitur bertujuan sebagai mitigasi risiko apabila ada keterlambatan pembayaran angsuran debitur karena Bank Woori bukan sebagai bank payroll PNS,” kata Made dalam keterbukaan ke BEI, Kamis (8/11/2018).
Ketentuan mengenai saldo cadangan sudah disepakati bersama antara bank dan debitur dalam perjanjian kredit. Bank Woori mempersilahkan debitur yang membutuhkan saldo cadangan untuk mengajukan surat permohonan pencairan saldo blokir.
Baca: Pelesir Musim Gugur Danau Ashinoko di Taman Nasional Hutan Hakone, Perfektur Kanagawa
Sebelumnya dua bank yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) dan PT Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (SDRA) diduga melakukan pungli ke nasabah.
Berdasarkan penuturan Satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), pungli yang dilakukan Bank BJB dan Bank Woori terkait pemblokiran dana nasabah secara sepihan terutama milik aparatur sipil negara (ASN) dan guru.
Dana yang diblokir sekitar Rp 3 juta-Rp 15 juta per orang per nasabah.
Baca: Enam Produk Perawatan Kendaraan Genuine Ini Bikin Mobil Mitsubishi Selalu Oke dan Kinclong
Menurut tim Saber Pungli, potensi pungli yang dilakukan Bank BJB diperkirakan mencapai Rp 2,6 triliun dengan asumsi rata-rata pemblokiran rekening sebesar Rp 10 juta per nasabah.
Selain pungli, dugaan pelanggaran lain yang dilakukan yakni adanya perbedaan besaran suku bunga perbankan dengan bank lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.