Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Fraksi Gerindra Kecam Keras Kebijakan Relaksasi DNI: Tak Sesuai Jiwa Konstitusi

Kebijakan yang termaktub dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI itu tidak sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Fraksi Gerindra Kecam Keras Kebijakan Relaksasi DNI: Tak Sesuai Jiwa Konstitusi
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Kardaya Warnika 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Kardaya Warnika menyebut kebijakan pemerintah melakukan relaksasi DNI (Daftar Negatif Investasi) tidak sesuai dengan jiwa konstitusi.

Menurutnya kebijakan yang termaktub dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI itu tidak sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

“Begitu DNI masyarakat Indonesia pantas menangis karena sama sekali tidak menguntungkan masyarakat, bahkan memperlemah kemakmuran rakyat, tidak sesuai konstitusi utamanya Pasal 33 UUD 1945,” ujar Kardaya Warnika dalam diskusi “Menyoal Kebijakan Relaksasi Daftar Negatif Investasi” pada Selasa (27/11/2018).

Diskusi itu dilaksanakan di Sekretariat Nasional Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut Kardaya menegaskan bahwa kebijakan relaksasi DNI itu justru berpihak pada kepentingan asing.

Baca: Tiba di Bengkulu, Mobil Listrik Blits Disambut Meriah Warga dan Mahasiswa

“Kebijakan itu tidak ada untuk kepentingan nasional, itu untuk kepentingan asing, bukan investasi yang diharapkan hadir tapi justru bisa menarik hadirnya tenaga kerja asing,” imbuhnya.

Baca: Isuzu: Truk Kami Siap Gunakan Bahan Bakar Biodiesel B20

Berita Rekomendasi

Oleh sebab itu pria kelahiran Cirebon, Jawa Barat itu menyayangkan kebijakan relaksasi DNI yang menurutnya dibuat untuk menjaga kepentingan dalam negeri.

“DNI itu berpihak kepada kepentingan nasional, itu adalah cara negara menjaga kepentingan dalam negerinya, tapi kini DNI itu dicabut,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas