Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Ikut Klarifikasi Pesawat Nahas Lion Air PK-LQP Laik Terbang

Polana menekankan pesawat tersebut laik terbang, baik dalam penerbangan dari Denpasar ke Jakarta maupun dari Jakarta ke Pangkal Pinang.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemenhub Ikut Klarifikasi Pesawat Nahas Lion Air PK-LQP Laik Terbang
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Kabasarnas Marsekal Madya Muhammad Syaugi menaburkan bunga di lokasi jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP, perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Selasa (6/11/2018) siang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara soal kelaikan terbang Lion Air PK-LQP nomor penerbang JT043 rute Denpasar-Jakarta dan JT 610 Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat 29 Oktober lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengatakan adanya kekeliruan dalam sejumlah pemberitaan bahwa Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam jumpa pers laporan awal investigasi menyebut pesawat jenis Boeing 737 Max8 itu tak laik terbang.

Polana menekankan pesawat tersebut laik terbang, baik dalam penerbangan dari Denpasar ke Jakarta maupun dari Jakarta ke Pangkal Pinang.

"Lion Air PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar, Bali dengan nomor penerbangan JT043, maupun saat berangkat dari Jakarta dengan nomor penerbangan JT610 sebagaimana telah dikonfirmasi oleh KNKT," kata Polana kepada awak media, Jumat (30/11/2018).

Ia memaparkan, sesuai dengan prosedur pemeriksaan, apabila pesawat laik terbang, maka Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) akan ditandatangani oleh engineer (release man), sehingga pesawat dapat terbang.

Setelah pesawat mendarat, pilot akan melaporkan jika terdapat gangguan pada penerbangan, yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan dan pengujian.

Berita Rekomendasi

"Setelah pengujian menunjukkan hasil baik, maka AFML ditandatangani oleh release man dan pesawat dinyatakan laik terbang," tegas Polana.

Kawal Rekomendasi KNKT 

Polana mengatakan pihaknya akan ikut memastikan Lion Air menjalankan dua rekomendasi yang diberikan KNKT pada laporan awal.

"Kami mendukung sepenuhnya dengan mastikan dan mengawal rekomendasi KNKT ini agar dilaksanakan oleh Lion Air," ucapnya.

Baca: Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Reaksi Marsha Aruan, Kekasih El Rumi

Pada laporan awal atau preliminary report yang dirilis Rabu (28/11/2018) kemarin, KNKT memberi dua rekomendasi untuk dijalankan managemen maskapai penerbangan Lion Air.

Pertama, KNKT meminta Lion Air menjamin implementasi dari Operation Manual Part A subchapter 1.4.2 dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan dan untuk menjamin pilot dapat mengambil keputusan untuk meneruskan penerbangan atau tidak.

Baca: Rilis Hari Ini, Si Doel The Movie Kini Hadir dalam Format DVD

Rekomendasi kedua, yaitu agar Lion Air menjamin semua dokumen operasional diisi secara tepat.

Selain itu, Polana mendesak jajarannya meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan penerbangan, apalagi dalam menghadapi masa angkutan udara Natal dan Tahun Baru 2018.

"Saya ingatkan, core business dalam penerbangan adalah safety. Kita punya 3S+1C (Safety, Security, Services + Compliance), namun yang terpenting adalah keselamatan, tidak ada toleransi dalam keselamatan, ini no go item, harus dipenuhi bila ingin berangkat," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas