Daerah Diminta Tidak Menerbitkan Perda yang Larang Peredaran Kantong dan Kemasan Plastik
Kemenperin meminta seluruh pemerintah daerah tidak menerbitkan peraturan daerah (perda) yang melarang peredaran kantong dan kemasan plastik.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta seluruh pemerintah daerah tidak menerbitkan peraturan daerah (perda) yang melarang peredaran kantong dan kemasan plastik.
Pasalnya, perda tersebut akan tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi dan mengganggu iklim usaha.
Menurut Direktur Kimia Hilir Kemenperin Taufiek Bawazir aturan pelarangan kantong dan kemasan plastik dapat mengganggu perekonomian nasional, karena sektor plastik dan karet berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
"Saya sampai saat ini belum mendalami perda tersebut. Namun saya berharap, aturan tersebut tidak perlu diterbitkan karena akan tumpang tindih. Lebih baik jika aturan tersebut diarahkan untuk pengurangan sampah bukan untuk pelarangan kemasan plastik. Kami berharap aturan tersebut jangan dikeluarkan karena apapun bentuk pelarangan plastik akan mengganggu demand industri plastik nasional,” jelas Taufiek di Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Baca: Intip Rumah Mewah Ayah Verrell Bramasta di Bogor, Ada Meja Billiard Juga di Dalamnya
Baca: Segini Harga Redmi Note 7 Versi 4GB/128GB yang Sudah Resmi Dijual di Indonesia
Selain akan menggangu iklim investasi, Perda Plastik juga dinilai menimbulkan gejolak di sektor industri tersebut. Dia menilai adanya peraturan itu jika diukur berdasarkan sisi lingkungan, harusnya pemerintah daerah memberikan insentif bagi industri daur ulang guna meminimalisasi peredaran plastik di lingkungan.
Jadi meski bentuknya itu cukai, Perda larangan, atau penerapan plastik berbayar sama sekali tidak efektif mengurangi sampah plastik,” ungkap Taufiek.
Berdasarkan catatan Kemenperin, produk domestik bruto (PDB) industri plastik dan karet menghasilkan Rp 92 triliun pada 2018, atau tumbuh 6,9 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Artinya, kata dia, industri plastik juga memberi kontribusi terhadap ekonomi nasional.
Terkait persoalan ramah lingkungan, Taufiek mengatakan saat ini terdapat industri daur ulang nasional sebanyak 1.500 industri. Untuk itu dia menyarankan kepada semua pihak untuk melihat spektrum isu lingkungan secara luas sebab plastik merupakan komoditas yang bermanfaat dan tidak berbahaya.
Dia menjabarkan, plastik dihasilkan dari peteoleum base dan nafta yang memiliki kelebihan dapat didaur ulang untuk kemanfaatan ekonomi.
Setidaknya, kata Taufiek, hampir empat juta pemulung dapat memanfaatkan plastik yang beredar sebagai bahan daur ulang. “Artinya, plastik yang beredar juga punya nilai guna,” kata Taufiek.
Sejauh ini, menurutnya, komoditas plastik belum tergantikan oleh komoditas lain dalam hal penggunaan manfaat. Dibanding alumunium dan kertas, kata dia, penggunaan plastik sebagai kantong belanja masih jauh lebih efisien dan murah.
Sementara itu, jika dikaitkan dengan konektivitas lingkungan, subsitusi plastik dari bio sudah banyak diterapkan dengan komposisi hanya satu persen dibanding 99 persen berbasis nafta.
Menurutnya, iklim usaha plastik harus didorong untuk berkembang bukan justru menerapkan kebijakan yang kontraproduktif. Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang sampah, kata Taufiek, jika manajemen sampah yang baik dari sektor hulu terlaksana, maka dengan beriringan sektor industri juga bisa menyesuaikan dan meningkatkan produksi.
Di tempat berbeda, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan, untuk penerapan perda larangan plastik, sebaiknya harus mendapat masukan dari semua stake holder terkait. Karena perda larangan penggunaan kantong plastik ini dipaksakan akan memberatkan masyarakat.
“Perda larangan kantong plastik ini diterapkan untuk siapa? Apakah untuk semua pelaku usaha? Kalau tidak semua pelaku usaha berarti ada ketimpangan. Menurutnya, perda larangan kantong plastik ini kurang tepat, karena untuk mengurangi kantong plastik yang benar adalah menerapkan kantong plastik yang ekolabel dan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI),” jelas Tutum.
Tutum mengatakan sampai saat ini beberapa anggota Aprindo, terus berupaya untuk mengurangi kantong plastik, dengan menerapkan aturan berbayar. "Ini memang komitmen kami untuk mengurangi pemakaian kantong plastik."
"Dampak yang ditimbulkan soal perda larangan kantong plastik, sebetulnya bukan ke kami saja tetapi ke konsumen yang kerepotan, jadi saya kira bukan hanya dari retailer. Kalau retailer dengan mudah mengatakan tidak dikasih kantong plastik, tapi ini kan harus dilihat kesiapan konsumen juga. Apakah mereka siap kalau mereka harus membawa barang yang begitu banyak tanpa adanya kantong plastik? Ini membuat konsumen kesulitan," jelas Tutum.
Tutum mengungkapkan, aturan yang paling tepat terkait dengan penggunaan kantong plastik yaitu bukan persoalan larangan, kalau orang dipaksa untuk mengurangi mungkin bisa, tetapi tidak bisa sampai 0%.
"Penerapan aturan kantong plastik yang mudah diurai tersebut juga perlu diikuti dengan program-program edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif sampah plastik. Edukasi tersebut dilakukan agar masyarakat menggunakan kantong belanja sendiri yang bisa digunakan berkali-kali."