Promo Murah Dinilai Merugikan Konsumen Transportasi Online
Dalam keterangannya yang diterima Kontan.co.id, Febri menuturkan, pada 18 Mei 2019 dirinya diminta untuk turun dari taksol yang ditumpanginnya.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jor-joran promo murah transportasi online dinilai akan merugikan konsumen.
Pasalnya, sejumlah pengguna transportasi online mengaku dipaksa turun di tengah jalan oleh pihak pengemudi lantaran mobilnya melanggar ketentuan ganjil-genap.
Salah satunya, Febri P.Soeparta. Pria yang berdomisili di Jakarta mengaku telah dirugikan pengemudi taksi online (taksol) salah satu operator transportasi online, yakni Grab.
Dalam keterangannya yang diterima Kontan.co.id, Febri menuturkan, pada 18 Mei 2019 dirinya diminta untuk turun dari taksol yang ditumpanginnya.
"Waktu itu saya menuju Kuningan City, Jakarta Selatan dari daerah Kebayoran Baru. Tapi, sampai perapatan Mampang saya dipaksa turun oleh sopir karena nomor plat mobilnya genap. Sementara aturan hari itu ganjil," ungkap Febri, Rabu (22/9).
Yang membuat Febri meradang, sepanjang perjalanan sopir taksol itu marah-marah dan minta dirinya cancel order. Tapi Febri berkeras, sopir harusnya tahu tujuan konsumen sebelum mengambil order. Termasuk risiko ganjil genap saat ordernya diambil si driver.
Baca: Siti Badriah dan Calon Suami Ngaku Sering Berdebat Jelang Hari Pernikahan
Baca: Layanan Penukaran Uang di Monas Tutup Sementara, Ini Sebabnya
"Sopirnya bicara keras, sangat tidak sopan dan terus memaksa saya cancel atau turun. Akhirnya saya diturunkan paksa dan terpaksa melanjutkan ke tujuan dengan taksol lain. Perilaku sopir seperti ini merugikan konsumen dong," ujarnya.
Yang membuat Febri makin sakit hati, setengah perjalanannya itu juga dikenakan fee Rp 45.000. Bukan uang yang dipersoalkannya, tapi cara pengemudi taksol tersebut melayani konsumen yang dia sayangkan.
"Kalau driver hanya mengejar poin karena promo berlebihan, konsumen yang akhirnya jadi korban," kata Febri.
Terkait kasusnya ini, Febri telah mengirim surat elektronik (email) ke pihak manajemen operator untuk menyampaikan komplain ihwal perilaku buruk yang dialaminya. Termasuk minta agar pihak driver tadi mendapatkan sanksi.
Tapi, menurut Febri, jawaban yang diterimanya tidak memuaskan. Dalam balasan emailnya, pihak Grab meminta maaf atas ketidaknyamannya yang dialami Febri.
Banyaknya kasus yang merugikan konsumen di bisnis ojol membuat sejumlah pihak meminta pemerintah bertindak tegas.
Syarkawi Rauf, Ketua Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Periode 2015–2018 meminta Kementerian Perhubungan agar melarang aplikator transportasi ojek online menerapkan tarif promo yang berlebihan.
Menurutnya, pemberian tarif promo berlebihan akan mengarah pada praktik predatory pricing berbungkus promo yang terus menerus.
"Perilaku persaingan usaha yang tidak sehat itu berpotensi menyingkirkan kompetitor, sehingga pada akhirnya menciptakan monopoli yang merugikan konsumen," ujarnya saat berbicara di acara diskusi publik 'Aturan Main Industri Ojol: Harus Cegah Perang Tarif' yang digelar Komunitas Peduli Transportasi di Jakarta, Senin (20/5) di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan.
Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Imbas promo murah dinilai merugikan konsumen transportasi online