Kemenhub Usul Mobil Listrik Bebas Ganjil-Genap dan Parkir Gratis
Insentif ini diharapkan mendorong masyarakat mau beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan listrik.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyiapkan sejumlah insentif bagi pengguna kendaraan listrik baik.
Insentif ini diharapkan mendorong masyarakat mau beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan listrik.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan mengusulkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Dinas Perhubungan setempat agar menggratiskan biaya parkir untuk mobil listrik.
"Di perhubungan tarif parkir di Pemda khusus pengguna mobil listrik akan diberikan termurah. Kalau perlu tidak pakai tarif sama sekali," kata Dirjen Budi dalam diskusi di Jakarta, Jumat (23/8/2019).
"Akan kami buat edaran ke Gubernur dan Dishub di daerah akan kami surati soal itu," lanjutnya.
Baca: Kemenhub: Pengguna Mobil Listrik akan Bebas Ganjil Genap
Selain itu, Kemenhub mengusulka agar kendaraan listrik tidak terkena kebijakan ganjil-genap.
Dengan begitu, kendaraan listrik bisa melintas kapan saja di wilayah ganjil-genap tanpa memerhatikan nomor kendaraannya.
"Pengecualian dari penggunaan jalan tentu, misalnya kalau di Jakarta lagi ramai ganjil genap, khusus kendaraan listrik boleh menggunakan jalan itu," ucap Budi.
Dirjen Budi melanjutkan, pihaknya akan mendorong untuk melakukan insentif fiskal untuk mengurangi biaya uji tipe kendaraan.
"Di mana untuk kendaraan biasa bisa sampai Rp75 juta per tipe untuk biaya uji tipe, tentunya sesuai dengan semangat dari Perpres ini kami coba nanti komunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk menurunkan angkanya yang bisa mencapai 50 persen untuk kendaraaan listrik," papar dia.
Kemenhub sendiri tengah berupaya untuk melengkapi alat uji tipe kendaraan listrik, termasuk untuk baterai dan perlengkapan lainnya.
Ditargetkan pada 2021 penyediaan alat uji tipe ini sudah dilakukan.