Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berpotensi Rugikan Negara, Pemerintah Didesak Segera Atasi Celah dalam Kebijakan Cukainya

Emerson menjelaskan, tarif cukai rokok golongan II sebenarnya untuk perusahaan rokok kecil dan menengah mengingat tarif cukainya yang lebih rendah

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Berpotensi Rugikan Negara, Pemerintah Didesak Segera Atasi Celah dalam Kebijakan Cukainya
THE SUN/ALAMY
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Saat ini ditengarai masih ada celah di regulasi terkait cukai rokok yang diberlakukan Pemerintah ke industri tembakau dan hasil tembakau di Indonesia. Celah dimaksud adalah penetapan sistem pengenaan cukai rokok yang masih membedakan besaran tarif cukai berdasarkan besaran produksi rokok oleh pabrikan rokok.

Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho mengatakan, regulasi tersebut membuat perusahaan rokok besar mendapatkan celah hanya membayar cukai rokok mesin golongan 2 atau golongan tarif cukai murah, sementara mereka memiliki omset penjualan rokok mencapai miliaran batang per tahun.

Emerson menjelaskan, tarif cukai rokok golongan II sebenarnya untuk perusahaan rokok kecil dan menengah mengingat tarif cukainya yang jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan perusahaan rokok di golongan 1.

"Namun itikad baik pemerintah tersebut dimanfaatkan produsen rokok global untuk dimanfaatkan celah penggolongan cukainya," sebut Emerson dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/10/2019).

Baca: Fadli Zon Disebut-sebut Masuk Bursa Calon Menteri di Kabinet Jokowi, Segini Daftar Kekayaannya

Emerson menyatakan, pabrikan rokok besar memanfaatkan celah bisa membayar cukai rokok buatan mesinnya dengan tarif murah. Tarif cukai yang mereka bayarkan ke negara setara dengantarif cukai rokok kretek tangan (SKT) yang menyerap banyak tenaga kerja dan merupakan warisan budaya Indonesia.

Baca: DHL Global Forwarding Kenalkan Asiaconnect+, Layanan Multimoda Baru untuk Pasar Indonesia

Mengutip data hasil penelitian Indonesia Budget Center (IBC), ada potensi hilangnya penerimaan negara sebesar Rp 6,25 triliun di 2019 karena pemanfaatan celah ini.

Pihaknya mendorong divisi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) leih jeli melihat potensi kebocoran dari penerimaan negara dari sektor cukai rokok tersebut mengingat kontribusinya pada penerimaan negara di APBN yang cukup signifikan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas