Kemenhub: Yang Minta Tarif Ojol Naik Hanya Driver Jabodetabek
Ini karena permintaan kenaikan tarif ojol hanya berasal dari asosiasi pengemudi ojol di Jabodetabek.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan penyesuaian tarif ojek online (ojol) kemungkinan hanya berlaku di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Ini karena permintaan kenaikan tarif ojol hanya berasal dari asosiasi pengemudi ojol di Jabodetabek.
"Pak Yani (Direktur Angkutan Multi Moda Kemenhub Ahmad Yani) laporkan yang diusulkan akan naik hanya di Jabodetabek," kata Dirjen Budi di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Dia mengatakan, asosiasi pengemudi ojol dari wilayah lainnya mengusulkan adanya perubahan tarif.
"Rapat dengan komunitas lain bilang tidak usah naik katanya cukup dengan harga sekian. Termasuk di Jawa Tengah, Blita, Purwokerto bilang tarif sudah oke," ucapnya.
Menurutnya, permintaan kenaikan tarif itu bisa dipahami karena evaluasi tarif dapat dilakukan setiap tiga bulan. Hal itu sesuai Permenhub Nomor 12 tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Baca: Anies Baswedan Kantongi Restu Istana Lanjutkan Revitalisasi Monas, Mensesneg Minta Ini. . .
"Yg minta naik Jabodetabek, mereka usulkan naik karena tarif dalam aturan kita dapat dievaluasi 3 bulan. Kedua karena UMR Jakarta sudah naik. Kemudian tarif BPJS Kesehatan sudah naik," jelas Budi.
Baca: Politisi Gerindra Andre Rosiade Punya Kekayaan Rp 25,1 Miliar, Mengoleksi Mercedes-Benz S350AT
Adapun besaran kenaikan yang diusulkan sebesar Rp500 dari tarif batas bawah Rp2.000 menjadi Rp2.500.
"Akhirnya mereka hitung denga kita minta naik Rp2500 batas bawah, batas atasnya oke," ujarnya.