Asuransi Jiwa Ini Siap Tanggung Biaya Pengobatan Nasabah yang Terinfeksi Corona
Perlindungan terhadap Covid-19 ini berlaku untuk semua nasabah Manulife Indonesia, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merespons merebaknya penyebaran virus Corona, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia memperluas manfaat perlindungan bagi nasabah.
Director & Chief Marketing Officer Manulife Indonesia Novita Rumngangun menjelaskan, Manulife Indonesia mengalokasikan dana Rp 10 miliar untuk seluruh pertanggungan nasabah, karena terdiagnosa Covid-19 dan tutup usia dengan periode waktu hingga 31 Mei 2020.
"Perlindungan terhadap Covid-19 ini berlaku untuk semua nasabah Manulife Indonesia, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri," ujar Novita Rumngangun di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Baca: Cegah Virus Corona, Ini 5 Jus Buah Segar untuk Meningkatkan Daya Tahan Tubuh, Yuk Bikin!
Baca: Langkah Gojek Perkuat Keamanan Ekosistemnya di Tengah COVID-19
Terkait hal ini, Manulife Indonesia telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 800 rumah sakit di Indonesia dan lebih dari 40 rumah sakit di luar negeri seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Kamboja, dan Tiongkok.
Ketenangan Nasabah
President Director & CEO Manulife Indonesia Ryan Charland mengatakan, pada situasi yang menantang ini, pihaknya ingin memastikan para nasabah memiliki ketenangan pikiran dengan memberikan tambahan perlindungan terkait Covid-19.
“Kami juga mengimbau agar mereka senantiasa sehat, tetap waspada, dan tetap berpikir positif kapan pun dan di mana pun," tuturnya.
Komitmen Manulife memprioritaskan nasabah terlihat dari biaya perawatan yang ditanggung sesuai syarat dan ketentuan polis asuransi kesehatan nasabah, serta tambahan perlindungan sementara seperti perlindungan kesehatan langsung sejak polis terbit (tanpa masa tunggu) ketika terdiagnosa Covid-19.
Dengan perluasan perlindungan ini, Manulife memberikan manfaat tutup usia langsung sebesar Rp 100 juta bagi pemegang polis aktif yang meninggal karena Covid-19.
Khusus untuk pemegang polis individu Manulife yang baru bergabung sejak 10 Maret 2020, akan mendapatkan tambahan manfaat berupa uang pertanggungan sebesar Rp 200 juta jika meninggal karena Covid-19. Semua manfaat perluasan perlindungan ini berlaku sampai dengan 31 Mei 2020.
Hingga saat ini, penderita Covid-19 di Indonesia tercatat sebanyak 227 kasus dengan korban meninggal 19 orang dan 11 orang dinyatakan sembuh.