THR PNS Cair Paling Lambat 15 Mei, Inilah Besaran THR yang Diterima Golongan 1 hingga 3
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, THR PNS akan cair paling lambat 15 Mei 2020. Inilah besaran THR yang akan diterima PNS golongan 1 hingga 3.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, THR PNS akan cair paling lambat pada 15 Mei 2020.
Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR PNS pada 2020 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini dikatakan Sri Mulyani dalam video conference, Senin (11/5/2020) yang dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
"Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk eksekusi THR dan diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 (Mei 2020)," ujar Sri Mulyani.
Baca: THR untuk Pegawai Negeri Sipil Cair Paling Lambat 15 Mei 2020
Baca: Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak Sesuai Aturan Pemerintah, Begini Rumusnya
Untuk anggaran yang akan dikeluarkan untuk membayar THR kepada PNS, negara telah mengalokasikan dana sebesar Rp 29,382 triliun.
Jumlah ini jauh lebih kecil dibanding tahun lalu yang mencapai Rp 40 triliun.
Pasalnya, pada pencairan THR tahun ini, tidak semua PNS dan pejabat negara akan mendapatkan.
Hanya golongan tiga ke bawah yang menerima THR.
Misalnya semua pelaksana dan anggota TNI, Polri, maupun hakim dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.
Sementara untuk eselon I dan II serta pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak akan mendapat THR.
"THR ini hanya diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III."
"Eselon I dan II dan fungsional setara dan pejabat negara tidak akan mendapatkan THR," jelas Sri Mulyani.
Baca: THR untuk Pegawai Negeri Sipil Cair Jumat Pekan Ini
Baca: Komisi IX DPR: THR Tetap Harus Dibayar di Masa Covid-19
Alasan penghematan anggaran hingga sekira Rp 6 triliun ini lantaran kondisi keuangan negara yang sedang berat dalam penanganan Covid-19.
Secara lebih rinci, Bendahara Negara itu menjelaskan, anggaran THR PNS terdiri dari untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, serta PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.