THR PNS Cair Paling Lambat 15 Mei, Inilah Besaran THR yang Diterima Golongan 1 hingga 3
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, THR PNS akan cair paling lambat 15 Mei 2020. Inilah besaran THR yang akan diterima PNS golongan 1 hingga 3.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
- PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.
- PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
- Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.
- Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Mutia Fauzia)