Ekonom Sarankan Pemerintah Evaluasi Kondite Pegawai Pajak, Kalau Perlu Potong Remunerasi
Ekonom INDEF Bhima Yudhistira mengatakan, besaran remunerasi pegawai pajak sekarang ternyata masih belum mampu menghilangkan praktik-praktik suap.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Munculnya dugaan kasus suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak membuat institusi di bawah Kementerian Keuangan tersebut untuk dievaluasi.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, besaran remunerasi pegawai pajak sekarang ternyata masih belum mampu menghilangkan praktik-praktik suap.
"Evaluasi paling penting terkait besaran remunerasi pegawai pajak tidak membuat celah korupsi tertutup. Sebaiknya, momentum kasus suap yang menyeret pentinggi pajak dimanfaatkan untuk lakukan rasionalisasi remunerasi," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Jumat (5/3/2021).
Apalagi, kata Bhima, lebih baik jika besaran remunerasi yang sekarang bisa dipangkas agar menyumbang penghematan anggaran.
Baca juga: Pegawai Pajak Diminta Laporkan Rekan atau Atasan jika Ada Dugaan Terima Suap
"Syukur-syukur ada penghematan belanja negara juga dari pemangkasan remunerasi petugas pajak," katanya.
Baca juga: KPK Disebut-sebut Sudah Terbitkan Sprindik Kasus Dugaan Suap Pegawai Pajak
Di sisi lain, dia menambahkan, pengawasan di dalam tubuh Direktorat Jenderal Pajak sendiri menjadi penting agar kasus suap tidak kembali terulang.
"Selain itu, peran whistle blower di internal pegawai pajak sendiri menjadi penting. Kalau hanya andalkan pengawasan KPK tentu tidak cukup," pungkas Bhima.