Lebih Tegang dari Saham, Analis Ingatkan Jangan Asal Coba Main Forex
Nafan menjelaskan, sebenarnya yang paling krusial di instrumen forex adalah investor harus menentukan langsung posisi beli atau jual
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis Binaartha Sekuritas Nafan Aji Gusta Utama mengatakan, memainkan transaksi di pasar valuta asing (foreign exchange market/forex) lebih menegangkan dibanding saham, sehingga disarankan jangan asal mencoba.
Nafan menjelaskan, sebenarnya yang paling krusial di instrumen forex adalah investor harus menentukan langsung posisi beli atau jual, beda dengan saham yang biasanya hanya beli saja.
"Selain itu, ekuitas berubah signifikan dalam forex. Angka balance tidak berubah, tapi bisa kurang atau nol kalau margin ekuitas mendekati atau jadi nol," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, belum lama ini.
Baca juga: OJK: Belum Ada BUMN yang Berencana Catatkan Saham di Bursa Tahun Ini
Selanjutnya, forex bisa ditransaksikan dalam 24 jam selama 5 hari kerja dan hanya libur ketika Hari Raya Natal dan tahun baru.
"Lebih tegang forex dibandingkan saham. Masalahnya juga, saya tidak main forex di sini karena beda jauh fasilitasnya dengan di luar negeri, di antaranya deposit (setoran awal) besar," kata Nafan.
Baca juga: Meski Untung, Latinusa Putuskan Tak Bagi Dividen ke Pemegang Saham
Menurutnya, lebih aman melakukan transaksi perdagangan forex melalui broker di luar negeri, khususnya negara-negara maju.
"Sementara, kalau aman di luar negeri, depositnya juga rendah bisa 5 dolar Amerika Serikat (AS). Contohnya di negara maju, di antaranya Amerika Serikat dan Inggris," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan hukuman sanksi etik berat terhadap salah satu satuan tugas (satgas) lembaga antirasuah tersebut berinisial IGA.
IGA dijatuhi hukuman berupa pemberhentian tidak hormat.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangbean menjelaskan, IGA telah melakukan penggelapan barang bukti dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yakni berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram.
"Benar bahwa di dalam dua minggu Ini kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk (barang bukti) yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," ucap Tumpak dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube KPK, Kamis (8/4/2021).
Tumpak menerangkan, IGA telah menggadaikan sebagian dari emas batangan tersebut. Nilai yang digadaikan mencapai Rp 900 juta.
Emas itu, sebut Tumpak, digelapkan oleh IGA, lantaran yang bersangkutan membutuhkan dana untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.
"Forex-forex itu oleh karenanya maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi dan telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik, tidak jujur menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," kata dia.