Sri Andini: Masih Banyak Rencana Saya Untuk Mengoptimalkan Pemanfaatan FABA Secara Nasional
MKI dan BPI selama ini gigih memperjuangkan betapa FABA sangat bisa dimaanfaatkan untuk bahan baku konstruksi, semen
Editor: Toni Bramantoro
Atas kegigihannya memperjuangkan FABA ke luar dari B3, Sri Andini dan Wiluyo Kusdwiharto dianugerahi "PWI Jaya Award", penghargaan prestiseus untuk individu, figur atau tokoh dari berbagai latar belakang, yang dinilai memberi kontribusi besar dan berjasa di bidangnya masing-masing. Anugerah "PWI Jaya Award" kepada keduanya diserahkan oleh Ketua PWI Jaya Sayid Iskandarsyah dan Ketua Panitia Tetap (pantap) "PWI Jaya Award" Cak Herry Sarsongko Ludiro.
Sri Andini menjelaskan, meski sudah ada PP Nomor 22 Tahun 2021, namun harus terus dilakukan sosialisasi bahwa FABA bukan limbah beracun. "Regulasi itu harus terus disosialisasikan. Bahwa FABA tidak lagi masuk kategori B3. Sosialisasi ini dilakukan dengan berbagai cara, yaitu seminar-seminar dan penelitian. Hasilnya kemudian dipublikasikan agar masyarakat tahu," ujar Sri Andini.
"Saya sebagai komisaris utama PT BPI melihat bahwa biaya penanganan FABA sangat besar sekali karena FABA dikategorikan sebagai limbah B3, bahan beracun dan berbahaya," terang Sri Andini.
Ia menjelaskan, bertahun-tahun mencari informasi detail mengenai limbah batu bara hasil pembakaran PLTU ini, dan mendapatkan hasil bahwa di Cina, Jepang, AS, bahkan Singapura, tidak mengkategorikan FABA sebagai limbah B3.
"Saya meminta staf BPI melakukan uji laboratorium pada berbagai lembaga penelitian. Kesimpulannya, FABA tidak mengandung zat-zat beracun seperti Mercury dan zat-zat beracun lainnya," ujar Sri Andini.
Kesimpulan tersebut tentunya menjadi kabar baik bagi Sri Andini dan kalangan lain yang sudah memanfaatkan FABA. Pasalnya, Sri Andini masih mendapatkan info bahwa beberapa PLTU tidak bisa beroperasi karena FABA-nya melebihi jumlah yang diizinkan. Padahal, di sisi lain, rakyat sangat membutuhkan listrik.
"Saya senantiasa gelisah dan berpikir, alangkah akan mahal biaya pembangkitan listrik ini akibat pengelolaan limbah B3 yang sangat mahal. Hal ini akan menghambat rencana pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur bidang penyediaan energi," terang komisaris utama PT BPI itu.
Berpikir untuk tujuan nasional, Sri Andini bertekad terus maju, melakukan sesuatu yang berarti tentang pemanfaatan limbah batu bara tersebut. Misalnya, bagaimana ia terus melakukan komunikasi dengan para ahli dan mantan direksi PLN untuk membuat aliansi limbah batu bara. Aliansi ini menyuarakan kebenaran atau fakta bahwa FABA tidaklah beracun.
Bahkan di Cina FABA digunakan untuk berbagai keperluan seperti batako atau bahan bangunan kualitas tinggi; pembuatan semen, gipsum, dan sebagai material utama dalam pembuatan jalan-jalan yang berkualitas tinggi. Juga berbagai produk lainnya.
"Saya sudah mengunjungi sejumlah tempat pemanfaatan FABA di Cina," kata Sri Andini.
Komisaris Utama PT Bukit Pembangkit Innovative ini menjelaskan lebih jauh, betapa ia, misalnya, melakukan sesuatu untuk BPI sendiri agar bisa dilihat PLTU lainnya di Indonesia.
"BPI melakukan uji laboratorium tentang kandungan zat-zat yang ada pada FABA. Kami juga meminta bantuan Prof.Dr.Ir.Facrurrozie, M.Sc dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang untuk melihat pemanfaatan zat-zat tersebut, di antaranya adalah sebagai bahan untuk penyubur tanaman atau pupuk, kemudian sebagai bahan untuk menurunkan kadar keasaman air, untuk bahan pengeras jalan, dan lain lagi," papar Sri Andini.
Yang sudah direalisasikan, sambungnya, adalah pembuatan batako.
"Mesin atau peralatan pembuatannya sudah dibeli, sekarang sedang diurus izinnya," katanya.
Di samping itu, urai Sri Andini, FABA BPI sudah rutin digunakan dalam pembuatan Semen Baturaja walau jumlahnya masih sedikit. Saat ini FABA BPI juga sedang diteliti pakar dari ITB untuk dimanfaatkan untuk bahan penurunan air asam di tambang batu bara PT BA.
"Masih banyak rencana saya untuk mengoptimalkan pemanfaatan FABA secara nasional," ujar Sri Andini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.