Sengketa Pajak Bikin PGN Merugi 264,7 Juta Dolar AS, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Jika PGN merugi akibat membayar sengketa pajak akan mengurangi setoran deviden ke negara.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta memberikan perhatian serius pada perusahaan pelat merah PT Perusahaan Gas Negara (Persero) yang merugi hingga 264,7 juta dolar AS akibat sengketa pajak.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, sengketa pajak PGN atas transaksi tahun pajak 2012 dan 2013, menjadi salah satu pemicu kerugian pada tahun lalu.
"Kalau kerugian yang disampaikan laporan keuangan paling banyak pajak," kata Komaidi, Kamis (15/4/2021).
Menurut Komaidi, sengketa pajak tersebut seharusnya menjadi perhatian pemerintah di tingkat kementerian koordinator, karena jika PGN merugi akibat membayar sengketa pajak akan mengurangi setoran deviden ke negara.
Hal itu juga berdampak dengan terhambatnya pembangunan infrastruktur gas untuk pemerataan penggunaan gas bumi.
Baca juga: Harga Gas 6 Dolar AS Dinilai Rugikan Investor PGN di Pasar Modal
"Itu seharusnya diselesaikan di pemerintah, masalah kantong kiri kantong kanan, kalau bayar pajak setoran dividen berkurang," ucapnya.
Perhatian berikutnya adalah pada penetapan harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU, dimana kebijakan tersebut turut menjadi penyebab kerugian PGN.
Baca juga: PGN Tambah 2 Ribu Lebih Jaringan Gas Rumah Tangga di Kutai Kartanegara
Kondisi ini diperparah dengan penyerapan gasnya yang tidak optimal dan akhirnya membuat keuntungan sebagai penyalur gas menjadi kecil tergerus biaya operasi.
"Hal ini harus diperhitungkan pemerintah, sebenarnya tidak apa-apa tapi volumenya banyak, tapi simulasi itu meleset sehingga kerugiaan tidak bisa terhindarkan," paparnya.
Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno menilai realisasi penyerapan gas oleh konsumen industri tidak optimal dan pemerintah harus mengevaluasi kebijakan harga gas.
"Pemerintah juga evaluasi kebijakan dari program harga gas khusus untuk industri tertentu itu, karena setelah diberikan fasilitas itu industrinya tidak bergeliat," ujar Eddy.