Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Respon Serikat Pekerja Rokok Tembakau Soal Wacana Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109

Kementerian Keuangan memperkirakan tahun ini, produksi rokok akan turun antara 2,2 persen sampai 3,3 persen sehingga menjadi 288 miliar batang.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Respon Serikat Pekerja Rokok Tembakau Soal Wacana Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109
TRIBUN JABAR/Zelphi
Petani tembakau memperlihatkan daun tembakau yang siap panen dari kebun mereka di Desa Sukawangi, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Rabu (21/10/2020). Meskipun warga disini menyebutnya tembakau sayur, tembakau dari daerah ini tetap ada pasar pembelinya. Biasanya petani tembakau daerah ini juga mendatangkan tembakau dari daerah Majalengka untuk diolah hingga siap dipasarkan. Mereka mendatangkan tembakau dari Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka sebagai sentra tembakau istimewa. Memasuki musim penghujan mereka butuh waktu lebih lama dalam proses pengeringan yang hanya mengandalkan cahaya matahari. (Tribun Jabar/Zelphi) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wacana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan memberikan kekhawatiran bagi industri hasil tembakau

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) mengatakan, revisi PP 109/2012 tidak relevan di tengah ketatnya berbagai regulasi dan industri yang tertekan. 

Baca juga: Mengenal Produk Tembakau Alternatif, Tidak Hasilkan Asap, Bagaimana Risikonya?

Ketua Pengurus Daerah FSP RTMM – SPSI Daerah Istimewa Yogyakarta Waljid Budi Lestarianto mengatakan, revisi PP 109/2012 akan membuat kinerja industri hasil tembakau semakin menurun.

"Aturan yang ada ada sekarang saja sudah berat, apalagi kalau kemudian akan direvisi dan kabarnya rencananya akan lebih ketat lagi," kata Waljid dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

“Kalau ini terus menerus terjadi yang ada industri ini tidak tumbuh gitu," sambungnya. 

Kementerian Keuangan memperkirakan tahun ini, produksi rokok akan turun antara 2,2 persen sampai 3,3 persen sehingga menjadi 288 miliar batang.

Baca juga: Keputusan Menkeu Tak Naikkan Cukai SKT Bikin Pelaku Industri Tembakau Bernapas Lega 

Berita Rekomendasi

Penurunan produksi ini dinilai tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif cukai rata-rata 12,5 persen mulai 1 Februari 2021. 

Waljid menyebut, jika revisi PP 109/2012 terus dipaksakan, maka sektor IHT bakal semakin terpuruk, dan akan menyebabkan penurunan jumlah pekerja.

Sebelumnya, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) juga meminta pemerintah agar kebijakan industri hasil tembakau lebih mempertimbangkan faktor keberlanjutan usaha serta kesejahteraan para petani. 

“Kebijakan pemerintah harus mengedepankan kelangsungan mata pencaharian petani tembakau,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji.

Menurut dia, revisi PP 19/2012 bukan hanya akan menekan industri, melainkan juga petani yang saat ini memasok bahan bakunya. 

“Walaupun ranahnya adalah industri yang dihantam, tetapi yang terkena pukulannya adalah petani,” paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas