Tarif Pajak Diusulkan Naik Dinilai Berpengaruh Terbatas ke Pasar Saham AS
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden dikabarkan yang berencana untuk mengusulkan pajak capital gain yang lebih tinggi
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden dikabarkan yang berencana untuk mengusulkan pajak capital gain yang lebih tinggi bagi orang kaya.
Pengamat pasar modal Hans Kwee mengatakan, Bloomberg News melaporkan bahwa Biden merencanakan kenaikan pajak capital gain hingga 43,4 persen untuk orang berpenghasilan lebih dari 1 juta dolar AS.
"Proposal tersebut akan menaikkan tingkat pajak penghasilan marginal 39,6 persen dari 37 persen," ujar dia melalui risetnya, Minggu (25/4/2021).
Baca juga: Ramlie Musofa, Masjid Megah di Jakarta Utara yang Dibangun Atas Inspirasi Taj Mahal
Baca juga: BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 25 April 2021: Tambah 4.402 Kasus, Total 1.641.194 Positif
Baca juga: Apakah Retakan Besar di KRI Nanggala-402 Membuat Air Masuk ke Dalam Kapal? Ini Penjelasan Pakar
Sementara, poposal tersebut menargetkan pendanaan sekitar 1 triliun dolar AS untuk child care, pendidikan pra-TK, dan cuti berbayar untuk pekerja.
Kendati demikian, Rancangan Undang-undang (RUU) pajak diperkirakan menghadapi tantangan dari banyak orang di Wall Street dan diperkirakan peningkatan pajak capital gain lebih rendah.
Hans menambahkan, UBS menyatakan hanya 25 persen pemilik akun investor domestik di pasar saham AS yang terkena pajak.
Selebihnya capital gain bukan subyek pajak karena pemilik akun pensiunan, dana abadi dan akun investor asing. Karena itu, dampak secara umum terhadap harga saham akan terbatas sekalipun tarif pajak capital gain lebih tinggi," pungkasnya.
Baca juga: Penantian Berda Dihubungi Suaminya Awak KRI Nanggala yang Tak Kunjung Terjadi