Ketua Bank Himbara Pastikan Tak Ada Pelanggaran pada Pengenaan Tarif Transaksi ATM Link
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mewakili konsumen Indonesia pun melaporkan Himbara ke Pengawas Persaingan Usaha
Editor: Sanusi
'Ini melanggar Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha,"ujarnya dalam siaran persnya pada Selasa (24/5).
Kedua, penetapan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai kepada nasabah ATM Link merupakan perbuatan yang dapat mempengaruhi terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Hal ini juga tertera pada Pasal 11 UU No 5 Tahun 1999.
Ketiga, saat ini ketergantungan masyarakat terhadap ATM sangat besar sehingga penetapan biaya cek saldo dan tarik tunai sangat merugikan masyarakat dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
David menilai perbuatan Himbara menerapkan biaya transaksi atas cek saldo dan tarik tunai di ATM Link tersebut merupakan persaingan semu karena tidak terjadi persaingan usaha dalam melayani konsumen.
"Seharusnya Pelaku Usaha saling bersaing melayani konsumen tetapi ini malah menggerus uang konsumen/masyarakat," kata David. "KPPU harus tegas menghentikan Kartel ini untuk melindungi Nasabah ATM Link maupun masyarakat Indonesia pada umumnya," sambung dia.
artikel ini sudah tayang di KONTAN, dengan judul: Ketua Bank Himbara klaim tak ada pelanggaran pada pengenaan tarif transaksi ATM Link
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.