Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ketua Bank Himbara Pastikan Tak Ada Pelanggaran pada Pengenaan Tarif Transaksi ATM Link

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mewakili konsumen Indonesia pun melaporkan Himbara ke Pengawas Persaingan Usaha

Editor: Sanusi
zoom-in Ketua Bank Himbara Pastikan Tak Ada Pelanggaran pada Pengenaan Tarif Transaksi ATM Link
KONTAN
ATM Link 

'Ini melanggar Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha,"ujarnya dalam siaran persnya pada Selasa (24/5).

Kedua, penetapan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai kepada nasabah ATM Link merupakan perbuatan yang dapat mempengaruhi terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Hal ini juga tertera pada Pasal 11 UU No 5 Tahun 1999.

Ketiga, saat ini ketergantungan masyarakat terhadap ATM sangat besar sehingga penetapan biaya cek saldo dan tarik tunai sangat merugikan masyarakat dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

David menilai perbuatan Himbara menerapkan biaya transaksi atas cek saldo dan tarik tunai di ATM Link tersebut merupakan persaingan semu karena tidak terjadi persaingan usaha dalam melayani konsumen.

"Seharusnya Pelaku Usaha saling bersaing melayani konsumen tetapi ini malah menggerus uang konsumen/masyarakat," kata David. "KPPU harus tegas menghentikan Kartel ini untuk melindungi Nasabah ATM Link maupun masyarakat Indonesia pada umumnya," sambung dia.

artikel ini sudah tayang di KONTAN, dengan judul: Ketua Bank Himbara klaim tak ada pelanggaran pada pengenaan tarif transaksi ATM Link

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas