Pak Jokowi, Pengelola Pusat Perbelanjaan Sudah Tak Kuat, Pilih PHK dan Rumahkan Karyawan
Perusahaan sudah tidak kuat lagi menanggung biaya-biaya, karena pusat perbelanjaan masih dilarang buka selama PPKM Level 4.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
![Pak Jokowi, Pengelola Pusat Perbelanjaan Sudah Tak Kuat, Pilih PHK dan Rumahkan Karyawan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ppkm-darurat-pertokoan-kawasan-pasar-tengah-lampung-tutup_20210713_014105.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan sejumlah pengusaha pusat perbelanjaan yang berada di wilayah PPKM Level 4 sudah merumahkan sebagian besar karyawannya.
Sebagian bahkan sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena sudah tidak sanggup menanggung beban usaha sementara pemasukan minus.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, pemberlakuan perpanjangan PPKM berdasarkan level, semakin mengkawatirkan pengusaha pusat perbelanjaan.
Mereka khawatir kebijakan ini akan terus berkepanjangan.
"Penutupan usaha yang terus berkepanjangan akan mengakibatkan kembali banyak PHK, dan memulai terjadinya penutupan usaha para penyewa secara permanen," ujar Alphonzus saat dihubungi, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Mal Boleh Buka Hingga Pukul 17.00, APPBI: Kami Kehilangan Puncak Kunjungan
Menurutnya, pengelola pusat perbelanjaan saat ini menjalankan tahap penanganan masa depan karyawan.
Pertama, dirumahkan dengan upah dibayar sebagian.
Baca juga: Besok Berlaku PPKM Mikro, APPBI: Ekonomi Akan Kembali Terpuruk
Kedua, sebagian karyawan di-PHK karena perusahaan sudah tidak kuat lagi menanggung biaya-biaya, karena pusat perbelanjaan masih dilarang buka selama PPKM Level 4.
Baca juga: 30 Bus Akan Konvoi Kibarkan Bendera Putih dari Sentul Lewat Istana Bogor
"Sekarang baru mulai masuk tahap 2 (dirumahkan tapi upah dibayar sebagian), dan sebagian kecil masuk tahap 3 (PHK)," ucap Alphonzus.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021.
Wilayah Jabodetabek dinilai masih tinggi kasus Covid-19 dan tetap menerapkan PPKM Level 4, di mana aturan operasional usaha tetap seperti sebelumnya.
Salah satunya, mal dan pusat perbelanjaan di area PPKM Level 4 ditutup sementara, kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal 3 orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.