Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pak Jokowi, Pengelola Pusat Perbelanjaan Sudah Tak Kuat, Pilih PHK dan Rumahkan Karyawan

Perusahaan sudah tidak kuat lagi menanggung biaya-biaya, karena pusat perbelanjaan masih dilarang buka selama PPKM Level 4.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pak Jokowi, Pengelola Pusat Perbelanjaan Sudah Tak Kuat, Pilih PHK dan Rumahkan Karyawan
Tribun Lampung/Deni Saputra
Warga melintas di antara pertokoan kawasan Pasar Tengah yang tutup pada hari pertama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandar Lampung, Lampung, Senin (12/7/2021). Pemerintah setempat melakukan penerapan PPKM Darurat khususnya di wilayah Bandar Lampung mulai Senin ini hingga 20 Juli 2021 mendatang dan mewajibkan pusat perbelanjaan untuk menutup operasionalnya guna memperketat aktivitas warga agar dapat menekan penyebaran virus Covid-19. Tribun Lampung/Deni Saputra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan sejumlah pengusaha pusat perbelanjaan yang berada di wilayah PPKM Level 4 sudah merumahkan sebagian besar karyawannya.

Sebagian bahkan sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena sudah tidak sanggup menanggung beban usaha sementara pemasukan minus. 

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, pemberlakuan perpanjangan PPKM berdasarkan level, semakin mengkawatirkan pengusaha pusat perbelanjaan.

Mereka khawatir kebijakan ini akan terus berkepanjangan.

"Penutupan usaha yang terus berkepanjangan akan mengakibatkan kembali banyak PHK, dan memulai terjadinya penutupan usaha para penyewa secara permanen," ujar Alphonzus saat dihubungi, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Mal Boleh Buka Hingga Pukul 17.00, APPBI: Kami Kehilangan Puncak Kunjungan

Menurutnya, pengelola pusat perbelanjaan saat ini menjalankan tahap penanganan masa depan karyawan.

Berita Rekomendasi

Pertama, dirumahkan dengan upah dibayar sebagian.

Baca juga: Besok Berlaku PPKM Mikro, APPBI: Ekonomi Akan Kembali Terpuruk

Kedua, sebagian karyawan di-PHK karena perusahaan sudah tidak kuat lagi menanggung biaya-biaya, karena pusat perbelanjaan masih dilarang buka selama PPKM Level 4.

Baca juga: 30 Bus Akan Konvoi Kibarkan Bendera Putih dari Sentul Lewat Istana Bogor

"Sekarang baru mulai masuk tahap 2 (dirumahkan tapi upah dibayar sebagian), dan sebagian kecil masuk tahap 3 (PHK)," ucap Alphonzus. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021.

Wilayah Jabodetabek dinilai masih tinggi kasus Covid-19 dan tetap menerapkan PPKM Level 4, di mana aturan operasional usaha tetap seperti sebelumnya. 

Salah satunya, mal dan pusat perbelanjaan di area PPKM Level 4 ditutup sementara, kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal 3 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas