Pemberlakuan Sertifikasi CHSE, PHRI DKI Jakarta : Tak Mungkin Diterapkan Sekarang
Usaha hotel dan restoran pada saat ini sudah terlalu banyak sertifikasi yang diterapkan seperti sertifikasi usaha, laik sehat, profesi, K3 dan lainnya
Editor: Eko Sutriyanto
"Jadi kalau secara umum, semuanya itu sekarang sedang dalam kondisi mati suri," sambung Sutrisno.
Terpisah, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno akan mengajak diskusi pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) soal penolakan penerapan
sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE). Sandiaga mengatakan PHRI merupakan mitra utama Kemenparekraf.
Soal penolakan itu, ucap Sandi, perlu dibahas lebih lanjut dengan duduk bersama. Ia akan menugaskan jajarannya untuk lebih mensosialisasikan kepada masyarakat, terutama pelaku ekonomi kreatif soal CHSE.
"Kita perlu lebih ngobrol sama teman-teman PHRI sebagai mitra. Saya tugaskan para staf ahli untuk lebih mensosialisasikan dan mendiskusikannya," ucap Sandiaga.
Sandi menerangkan, standar protokol kesehatan yang terangkum dalam CHSE akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Ia menegaskan bahwa panduan CHSE merupakan gold standard dalam pengelola usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di masa pandemi Covid-19.
"Ini kita harapkan akan dipatuhi, diterapkan ketat, di hotel, restoran, tempat wisata kalau biaya mahal kita akan sesuaikan. CHSE tidak monopoli tapi jadi standard setiap
lembaga sertifikasi audit kesiapan CHSE dan ini akan langsung terintegrasi," imbuh Sandiaga.
Sertifikasi CHSE saat ini ditanggung oleh pemerintah. Namun ke depan, akan ditanggung oleh pelaku usaha dan menjadi salah satu pola protokol kesehatan secara
otomatis dalam kegiatan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Pada nantinya pemerintah akan memberikan bantuan, bagi yang membutuhkan utamanya usaha mikro kecil dan ekonomi kreatif yang perlu benar-benar dibantu," ujar
Sandi.(Tribun Network/nis/sen/wly)