Pengusaha Pusat Perbelanjaan Keberatan Penerapan PPKM Level 3 di Desember
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) yang berharap pengetatan kegiatan selama libur Nataru tak dilakukan.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Abdul Basith Bardan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kembali mendapat tentangan.
Kali ini dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) yang berharap pengetatan kegiatan selama libur Nataru tak dilakukan.
"Sebaiknya tidak diperlukan untuk memberlakukan pembatasan sesaat dikarenakan berdasarkan pengalaman selama ini ternyata tidak efektif namun akan kembali memberatkan dunia usaha," ujar Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (18/11/2021).
Alphonzus bilang, peningkatan pembatasan masyarakat tidak efektif menurunkan mobilitas. Upaya menekan kasus positif Covid-19 dilakukan dengan pemberlakuan protokol kesehatan.
Antara lain dengan mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak. Ketiga hal tersebut harus dilakukan dengan ketat, disiplin, dan konsisten.
Baca juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Berlaku di Akhir Tahun, Bakal Diterapkan Selama 10 Hari
"Masyarakat akan mencari berbagai alternatif untuk menghindari berbagai pembatasan yang diberlakukan," ungkap Alphonzus.
Alternatif tersebut justru dinilai tidak dapat dikendalikan dan diawasi oleh pemerintah. Sehingga dampaknya akan terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Baca juga: PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pesta Kembang Api Dilarang, Masyarakat Diimbau Kurangi Mobilitas
Penerapan PPKM level 3 selama Nataru akan berlangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan tersebut masih akan menunggu Instruksi Menteri Dalam negeri (Inmendagri) yang diikuti surat edaran terkait aturan perjalanan.
Laporan Reporter Kontan, Abdul Basith Bardan
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul APPBI: PPKM level 3 saat Nataru akan kembali memberatkan dunia usaha