Soal Kenaikan UMP, Ketua KSPI Sebut Tak Cukup Untuk Bayar Toilet Umum, Ini Penghitungannya
Begitu pula di Serambi Mekkah, Aceh, yang menurut KSPI hanya naik Rp 500. Kenaikan upah minimum per harinya yang begitu kecil tak cukup
Editor: Hendra Gunawan
Jika dihitung per harinya, maka UMP Ibu Kota Negara tersebut hanya naik di bawah Rp 1.500.
Baca juga: Apa Perbedaan UMR, UMP dan UMK? Simak Penjelasannya di Sini
"(UMP DKI naik) Rp 37.000 per bulan dibagi 30 hari sama dengan kurang Rp 1.500 per hari. Bayar toilet umum saja Rp 2.000," jelasnya.
Perhitungan yang sama juga berlaku di Aceh. Tahun ini UM Serambi Mekah itu mencapai Rp 3.165.031. Lalu tahun depan menjadi Rp 3.166.459, maka ada kenaikan Rp 500 per harinya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri resmi mengumumkan UMP 2022 dengan kenaikan sebesar Rp 37.749.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935 (selisih Rp 37.749 dibandingkan UMP 2021)," ujar Gubernur DKI Anies Baswedan lewat siaran persnya, Minggu (21/11/2021).
Anies mengatakan, kenaikan UMP tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. (Ade Miranti Karunia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KSPI Sebut Kenaikan UMP Tak Cukup untuk Bayar Toilet Umum, Bagaimana Hitungannya?"