Pimpinan DPR Sebut Larangan Ekspor Batubara Harus Bersifat Permanen
Wakil Ketua DPR Rachmad Gobel mendukung kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang ekspor batubara
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Rachmad Gobel mendukung kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang ekspor batubara di tengah krisis pasokan komoditas tersebut terhadap PLN.
“Larangan harus bersifat permanen, jangan sementara,” ujar Gobel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/1/2022).
Sejak 1-31 Januari 2022, ekspor batubara dilarang sebagai upaya memasok batubara bagi kebutuhan pembangkit listrik di dalam negeri.
Baca juga: Pembahasan Kebijakan Baru Soal Larangan Ekspor Batubara Berlangsung Alot, Akan Dilanjutkan Besok
Namun, Gobel mempertanyakan mengapa larangan tersebut hanya berlaku untuk Januari saja.
“Ini aneh. Apalagi selama Desember 2021 harga batubara di pasar internasional justru sedang anjlok. Jadi mestinya pasokan di dalam negeri tercukupi dengan kondisi seperti itu,” kata politikus NasDem itu
Menurutnya, anjloknya harga batubara di pasar internasional karena intervensi pemerintah Tiongkok yang menaikkan produksi batubara dalam negerinya.
Baca juga: Analis Asing Sebut Keputusan Pemerintah Hentikan Ekspor Batu Bara Upaya Penguatan Ekonomi Nasionalis
Hal itu dilakukan Tiongkok disebabkan sejak awal 2021, harga batubara di pasar internasional terus merangkak naik.
Sebagai konsumen batubara terbesar di dunia, kata Gobel, Tiongkok dirugikan oleh situasi itu, sehingga Tiongkok menaikkan produksi batubara di dalam negerinya.
Dengan meningkatnya suplai, maka secara otomatis harga pun jatuh hingga 26 persen.
Melihat situasi itu, Gobel mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
“Jangan sampai HBA di dalam negeri menjadi lebih mahal daripada di pasar internasional. Dengan begitu, justru merugikan PLN, yang ujungnya merugikan rakyat sebagai konsumen PLN. Yang tentu akhirnya melemahkan daya saing Indonesia di tingkat internasional," paparnya.
"Jadi ketentuan larangan ekspor batu bara ini jangan sampai diartikan hanya untuk melindungi pengusaha batu bara,” sambung Gobel.
Gobel pun mengingatkan jangan sampai larangan ekspor batubara ini lebih karena harga pasar internasional sedang merosot.
“Semua kebijakan harus berdasarkan kepentingan nasional (national interest). Jadi bukan untuk melindungi segelintir orang,” paparnya.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan larangan ekspor batubara yang berlaku mulai 1 hingga 31 Januari 2022. Larangan ekspor ini diterapkan sehubungan dengan rendahnya pasokan batubara untuk pembangkit listrik domestik.
Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengeluarkan kebijakan yang melarang perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan kegiatan ekspor batubara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.