Jual Beli Tanah & Rumah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Apa Respons Anggota DPR hingga Pengamat?
Alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika melakukan jual beli rumah yakni dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina

bumn.go.id
Ilustrasi Rusunami. Mulai 1 Maret 2022 seluruh kegiatan transaksi jual beli tanah di wilayah Indonesia wajib mencantumkan BPJS Kesehatan.
Trubus juga khawatir ke depannya BPJS Kesehatan akan menjadi syarat keperluan masyarakat lainnya.
"Bagaimana kalau nanti BPJS Kesehatan juga digunakan untuk pendaftaran sekolah atau kuliah," tutur Trubus.
Trubus menegaskan upaya pemerintah mendorong kepesertaan BPJS Kesehatan lewat syarat jual beli tanah tidak bisa diterima.
Ia meminta agar BPJS Kesehatan meningkatkan transparansi pengelolaan dan pelayanan bila ingin menarik minat masyarakat untuk menjadi peserta.
"Kalau masyarakat mendapatkan kepuasan terhadap BPJS Kesehatan saya rasa akan tertarik. Tidak perlu dipaksa pakai aturan," kata Trubus. (Tribun Network/Reynas Abdila)
Berita Rekomendasi