Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KPPU Minta Penegak Hukum Usut Penemuan 1,1 Kg Minyak Goreng di Sumut

Penemuan 1,1 juta kilogram minyak goreng di gudang yang ada di kawasan Kabupaten Deliserdang diduga ditimbun.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPPU Minta Penegak Hukum Usut Penemuan 1,1 Kg Minyak Goreng di Sumut
Tribun Medan/Fredy Santoso
Foto saat satgas pangan Ditreskrimsus Polda Sumut dan Pemrov Sumut menyidak tiga gudang minyak goreng di wilayah Deliserdang, Sumatera Utara. Satgas menemukan ribuan minyak goreng kemasan, Jumat (18/2/2022) 

Sehubungan dengan pemberitaan di media massa mengenai minyak goreng di Deli Serdang, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP)) sebagai anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) memberikan penjelasan, yakni:

1. Pabrik minyak goreng kami memprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng pabrik mi instan Grup perusahaan kami yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk di Deli Serdang.

Hal ini demi memastikan kebutuhan pangan tersedia suplainya dengan baik.

2. Dalam pemberitaan menyebutkan 1,1 juta kg minyak goreng hasil temuan dari tim Satgas di Gudang Pabrik Deliserdang, adalah setara dengan 80 ribu karton untuk 2-3 hari pengiriman.

Semua stock yang tersedia, merupakan pesanan dan siap untuk distribusikan ke para pelanggan kami untuk beberapa hari ke depan.

3. Hasil produksi minyak goreng kami di Pabrik Lubuk Pakam Deliasrdang terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton/bulan.

Selain, untuk memenuhi kebutuhan sendiri, kelebihannya kami proses menjadi minyak goreng bermerek dalam berbagai ukuran.

BERITA REKOMENDASI

Terutama kemasan 1 liter dan 2 liter sebanyak 550 ribu karton/bulan yang rutin di distribusikan kepada distributor dan pasar modern kami yang berada di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan dan Jambi.

4. SIMP sebagai Perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia senantiasa mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Dalam hal ini terkait dengan peraturan Kementerian Perdagangan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Tio, Tribun-Medan.com/Muhammad Fadli Taradifa/Rechtin Hani Ritonga/Goklas Wisely, Kompas.tv/Yuilyana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas