Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pengamat Ini Bilang demi Bantu Masyarakat Miskin

Menurutnya, ikut serta BPJS Kesehatan merupakan bentuk wujud gotong royong dalam menjaga kesehatan masyarakat. 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pengamat Ini Bilang demi Bantu Masyarakat Miskin
Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam mengurus administrasi kependudukan, termasuk transaksi jual beli tanah

Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya pemerintah mendorong jumlah kepersertaan BPJS Kesehatan, karena belum semua masyarakat ikut jaminan kesehatan tersebut. 

"Saya melihat pemerintah masih harus berupaya keras mendorong masyarakat ikut BPJS Kesehatan. Antara lain dengan menjadikannya persyaratan dalam berbagai administrasi penduduk termasuk dalam hal jual beli tanah," kata Piter saat dihubungi, Senin (21/2/2022).

Menurutnya, ikut serta BPJS Kesehatan merupakan kewajiban seluruh penduduk Indonesia, dan bentuk wujud gotong royong dalam menjaga kesehatan masyarakat. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus Surat Jual-beli Tanah: Kebijakan Konyol dan Irasional

"Yang kaya dan miskin semua ikut berpartisipasi. Dengan BPJS Kesehatan ini, maka masyarakat miskin khususnya akan sangat terbantu dan terjamin kesehatannya," tuturnya. 

Diketahui, masyarakat  yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, melaksanakan ibadah haji atau umrah, bahkan jual beli tanah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online, Simak Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berita Rekomendasi

Hal tersebut tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Presiden melalui instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas