Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rusia Batasi Penerbangan dari 36 Negara Sebagai Balasan Larangan Perjalanan Udara Uni Eropa

Badan Transportasi Udara Federal Rusia mengatakan bahwa negaranya telah membatasi pengoperasian penerbangan maskapai dari 36 negara.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rusia Batasi Penerbangan dari 36 Negara Sebagai Balasan Larangan Perjalanan Udara Uni Eropa
Airlive
Suasana Bandara Domodedovo, Moskow, Rusia 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, MOSKWA - Badan Transportasi Udara Federal Rusia mengatakan bahwa negaranya telah membatasi pengoperasian penerbangan maskapai dari 36 negara.

Langkah ini diterapkan sebagai tanggapan atas larangan yang diberlakukan negara-negara Eropa pada pengoperasian penerbangan pesawat Rusia.

"Sesuai dengan norma-norma hukum internasional, sebagai tanggapan terhadap larangan negara-negara Eropa atas pengoperasian penerbangan pesawat sipil yang dioperasikan oleh maskapai penerbangan Rusia dan/atau terdaftar di Rusia, pembatasan telah diberlakukan pada pengoperasian penerbangan oleh maskapai dari 36 negara," kata lembaga tersebut.

Baca juga: Pabrik Bir Berubah Jadi Produsen Bom Molotov Untuk Bantu Melawan Tentara Rusia

Dikutip dari laman Sputnik News, Senin (28/2/2022), sesuai dengan yang ditentukan, pembatasan akan mempengaruhi maskapai penerbangan dari negara-negara ini, meliputi Austria, Albania, Anguilla, Belgia, Bulgaria, Kepulauan Virgin Britania Raya, Britania Raya, Hongaria, Jerman, Gibraltar, Yunani, Denmark termasuk Greenland, Kepulauan Faroe dan Laut Teritorial.

Kemudian Jersey, Irlandia, Islandia , Spanyol, Italia, Kanada, Siprus, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, Slovakia, Slovenia, Finlandia, Prancis, Kroasia, Republik Ceko, Swedia, serta Estonia.

Penerbangan dari negara-negara tersebut hanya dapat dilakukan dengan izin khusus yang dikeluarkan oleh Badan Transportasi Udara Federal atau Kementerian Luar Negeri Rusia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya pada 21 Februari lalu, Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani dekrit yang mengakui kedaulatan Republik Rakyat Donetsk (DPR) dan Republik Rakyat Lugansk (LPR) sebagai negara yang merdeka dari Ukraina.

Baca juga: Dendam, Pelaut Asal Ukraina Tenggelamkan Kapal Mewah Milik Bosnya yang Pemasok Senjata Asal Rusia

Lalu pada 24 Februari lalu, Rusia meluncurkan operasi militer khusus untuk mendemiliterisasi negara tetangganya itu.

Dalam pidatonya kepada warganya, Putin mengatakan bahwa keadaan 'membutuhkan tindakan tegas dan segera', saat DPR dan LPR yang disebut sebagai Republik Donbass meminta bantuan.

Sementara itu, Kementerian Pertahanan Rusia menekankan bahwa Angkatan Bersenjatanya tidak meluncurkan serangan apapun di kota-kota Ukraina.

Hanya infrastruktur militer saja yang dinonaktifkan dengan cara presisi tinggi.

Baca juga: Telepon Senjata Presiden Ukraina yang Paling Efektif, Hasilnya, Barat Serang Rusia dengan Sanksi


Namun negara-negara Barat menanggapinya 'dingin', dengan memberlakukan sanksi anti-Rusia.

Uni Eropa (UE) misalnya, blok ini mengumumkan keputusan untuk menutup wilayah udara negara anggotanya dari pesawat Rusia.

Selama akhir pekan lalu, negara-negara Barat mulai menerapkan sanksi baru terhadap Rusia terkait dengan operasi militernya di Ukraina.

UE melarang setiap pesawat Rusia untuk mendarat, lepas landas, atau terbang di atas wilayah UE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas